Hariandaerah.com, ACEH SELATAN – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan kembali mengamankan dua orang warga Kecamatan Tapaktuan diduga penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Rabu (13/10/2022).
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru melalui Kasi Humas AKP Junaidi menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi Masyarakat. Bahwa, di sebuah toilet taman kanak – kanak ruang terbuka hijau Desa Pasar sering kerap dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan penggerebekan serta penyidikan di tempat kejadian.
“Dari informasi tersebut kemudian tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut dan sekira pukul 22.30 Wib tim opsnal melakukan penggrebekan sesuai informasi yang di peroleh,” jelasnya, Rabu (12/10/2022).
Saat penggrebekan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil menangkap KH (31) dan RR (22) dan keduanya merupakan Warga Kecamatan Tapak Tuan dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan.
Usai pemeriksaan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menemukan 1 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,12 Gram, 1 Bong sebagai alat penghisap dan 1 unit Handphone genggam.
Terkait hal itu, kedua tersangka KH (31) dan RR (22) beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Selatan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.














