ACEH BARAT – Polres Aceh Barat melalui Sat Reskrim kembali melakukan penangkapan dan penggerebekan,terhadap lokasi pertambangan emas tanpa izin (Ilegal Minning) di desa leubok beutong Kecamatan Sungai Mas.
Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Satoso S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Riski Andrian menyebutkan, pihaknya berhasil mengamankan 5 pelaku ilegal minning serta barang bukti di lokasi penangkapan tersebut.
“Dalam penggerebekan dan operasi itu,dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Riski Andrian dan dibantu oleh Unit Tipidter dan Unit Opsnal Polres. Sehingga, sekira pukul 01.00 wib pagi, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan dilokasi tersebut,” ujar Kasat Reskrim AKP Riski Andrian kepada media, Kamis (10/11/2022).
Dalam penangkapan tersebut jelasnya, Sat Reskrim Polres Aceh Barat mengamankan 5 pelaku ilegal minning diantaranya berinisial MU (50), HI (25) SU (30), SR (25) dan AR (20).
“Kelima pelaku tersebut berasal dari Kecamatan Sungai Mas dan Kecamatan Woyla Timur Kabupaten Aceh Barat,” ungkapnya.
“Sedangkan barang bukti yang turut diamankan itu,1 unit alat berat excavator merk Hitachi warna orange, 2 buah indang alat pendulang emas serta 3 lembar ambal penyaring emas. BBM jelnis solor kurang Lebih 450 liter.dan Dua Buah Plastik berisikan Pasir Bercampur Butiran berwarna kuning yang di duga emas,” pungkasnya.
AKP Riski Andrian juga mengatakan, ke lima pelaku ilegal minning dan berang bukti tersebut, telah diamankan di Mapolres Aceh Barat guna untuk mempertanggung jawabkan secara aturan dan undang undang yang berlaku.














