Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Lahan Warga Disebut Rusak oleh Tambang, Gerak Nusantara Minta Kapolri Bertindak

IMG 20260310 WA0031

Muara Enim – Organisasi masyarakat Gerak Nusantara Muara Enim mengecam keras dugaan perusakan tanaman dan penguasaan lahan tanpa izin yang diduga dilakukan oleh perusahaan tambang batu bara di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Gerak Nusantara Muara Enim, Frengky Supriliansa, menyebut perusakan tanaman milik warga bernama Eli Marlina bin Cik Manan diduga dilakukan oleh oknum karyawan perusahaan menggunakan satu unit excavator merek Sany 09.

Peristiwa tersebut, kata Frengky, terjadi pada 17 Desember 2025 di wilayah yang masuk dalam izin usaha pertambangan milik PT Cakra Bumi Energi (CBE).

“Perusahaan diduga melakukan penggusuran tanpa izin dari pemilik lahan dan tanpa proses konsultasi dengan masyarakat. Ini tindakan yang sangat kami kecam karena jelas merugikan warga,” ujar Frengky dalam keterangannya.

Menurutnya, tindakan tersebut menyebabkan kerugian besar bagi pemilik lahan, termasuk hilangnya tanaman produktif yang menjadi sumber penghidupan warga.

BACA JUGA:  Kejari Kota Malang Laksanakan Program Jaksa Agung

Gerak Nusantara Muara Enim mengaku telah melaporkan dugaan perusakan tersebut ke Polsek Rambang Dangku, namun laporan tersebut disebut tidak mendapat tanggapan. Laporan kemudian dilanjutkan ke Polres Muara Enim, namun hingga saat ini disebut belum ada perkembangan berarti.

Selain laporan polisi, pihaknya juga telah melayangkan somasi kepada PT Cakra Bumi Energi selaku pemegang IUP di wilayah tersebut.

Frengky juga menyoroti dugaan adanya pengaruh kuat di balik perusahaan tersebut. Ia menyebut nama pengusaha Setiawan Ichlas, yang dikenal di kalangan pengusaha Sumatera Selatan dan disebut sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Perbankan, yang juga dikenal dengan panggilan Iwan Bomba.

Gerak Nusantara Muara Enim mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan investigasi terhadap aktivitas pertambangan PT Cakra Bumi Energi.

Mereka menilai perusahaan tersebut diduga tidak mematuhi ketentuan dalam Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2018 serta Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025.

BACA JUGA:  Komisi I DPR RI Siap Bela Tunanetra Perjuangkan Sertifikat Ganda di Sukabumi

“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap dugaan tindak pidana penguasaan dan penggunaan tanah tanpa hak serta perusakan tanaman milik warga,” tegas Frengky.

Ia juga meminta perhatian langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi kinerja aparat di daerah yang dinilai lamban dalam menangani laporan masyarakat.

“Jika aparat tidak mampu menindaklanjuti laporan masyarakat, kami meminta Kapolri mengambil langkah tegas terhadap jajarannya serta memproses pelaku perusakan lahan warga,” katanya.

Gerak Nusantara Muara Enim menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *