BREBES – BPJS Kesehatan Cabang Tegal menggelar sosialisasi reaktivasi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan, pada Kamis (26/2/2026) di Aula kantor Dispermades Kabupaten Brebes. Acara ini menghadirkan narasumber dari Dinas Sosial Kabupaten Brebes dan Badan Pusat Statistik (BPS) Brebes, serta mengundang perwakilan dari berbagai instansi terkait dan 40 desa dengan jumlah peserta nonaktif terbanyak.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemensos Nomor 03/HUK/2026, total 100.552 jiwa peserta PBI JKN di Brebes harus dinonaktifkan. Dari 29.775 jiwa peserta nonaktif yang menjadi fokus di 40 desa tersebut, Desa Slatri, Kecamatan Larangan, menduduki peringkat pertama dengan jumlah terbanyak yaitu 1.821 jiwa. Diikuti Desa Pamulihan (Larangan) dengan 1.466 jiwa dan Desa Bangsri (Bulakamba) dengan 1.058 jiwa.
Beberapa desa lain juga mencatat angka signifikan, antara lain Desa Kluwut (1.341 jiwa) dan Grinting (923 jiwa) di Bulakamba; Kelurahan Pasarbatang (955 jiwa) dan Desa Pagejugan (937 jiwa) di Brebes; Desa Buara (960 jiwa), Pamedaran (785 jiwa), dan Baros (757 jiwa) di Ketanggungan; serta Desa Negla (815 jiwa), Prapag Kidul (691 jiwa), dan Prapag Lor (609 jiwa) di Losari.
Plt. Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Brebes, Warudin, menjelaskan bahwa proses reaktivasi sudah dibuka sejak penonaktifan dilakukan. Hingga saat ini, sudah ada 1.400 jiwa yang berhasil mengajukan dan kembali diaktifkan, sebagian besar adalah penderita penyakit khusus.
“Jumlah yang dinonaktifkan itu ada 100.552 jiwa. Sekarang tidak harus ke dinas sosial, cukup ke balai desa. Rentang waktu reaktivasi hingga 6 bulan sejak dinonaktifkan,” ujarnya.
Untuk mengurus reaktivasi, warga hanya perlu membawa Kartu Keluarga dan surat keterangan dokter. Aparat desa akan membantu mengajukan dan memasukkan data melalui sistem SIKS-NG untuk diverifikasi oleh Kemensos dan BPJS Kesehatan.
Warudin menambahkan, Kabupaten Brebes memiliki total 1,04 juta jiwa penerima BPJS PBI. Setelah pemadanan data, ditemukan anomali seperti perpindahan segmen, kematian, Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, dan data yang tidak tercatat dalam kependudukan. Meskipun ada penonaktifan, kuota penerima bantuan tetap terjaga di angka 1,04 juta jiwa, yang dialihkan dari segmen PBI Pemda ke PBI Pusat serta ditambah peserta baru dari desil 1–5 sesuai sasaran.
Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Brebes, Indra Berlian Nirwana, menyatakan, bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan memastikan hak layanan kesehatan tetap terjamin. Bagi warga yang membutuhkan perawatan segera, proses administrasi reaktivasi bisa diselesaikan dalam waktu 3×24 jam jika masuk rumah sakit.
“Bagi yang membutuhkan layanan kesehatan bisa melakukan reaktivasi. Dulu harus melalui dinsos, sekarang dipermudah bisa mengakses ke desa maupun kelurahan dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas,” jelasnya.
Diketahui, pada tahun 2025 juga sebanyak 129 ribu jiwa warga Brebes dicoret dari kepesertaan BPJS Kesehatan, baik dari skema PBI maupun mandiri. Hal ini menunjukkan bahwa penyesuaian data kepesertaan merupakan proses berkelanjutan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Dengan fokus pada 40 desa terdampak, sosialisasi ini diharapkan menjadi momentum untuk mengembalikan hak layanan kesehatan warga dan menjadi tolak ukur keberhasilan penataan kepesertaan BPJS Kesehatan di Brebes.
(Putra Zambase)














