Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

LSM KOMPAK Minta DPRK Abdya Tidak Tutup Mata Terkait Permasalahan HGU PT. WGU

lsm-kompak
Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK) Saharuddin, Minta DPRK Abdya tidak tutup mata terkait permasalahan HGU PT. WGU (30/3/2023) (Foto: hariandaerah.com/Sofyan)

ABDYA – Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK) Saharuddin, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya, untuk tidak tutup mata terkait permasalahan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Watu Gede Utama (WGU).

“Kita melihat selama ini DPRK Abdya hanya fokus terhadap PT. CA, Namun terkesan tutup mata terhadap permasalahan HGU PT. Watu Gede Utama,” Kata Saharuddin dalam keterangan tertulis, Kamis (30/03/2023).

Padahal, kata Saharuddin, pada tahun 2020 Pemerintah kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya telah membuat kesepakatan pemenuhan komitmen atas lahan kebun kelapa sawit PT. Watu Gede Utama yang hanya direkomendasikan oleh pemerintah kabupaten Aceh Barat Daya untuk PT. WGU seluas 1.005,59 Ha dan Pihak PT. WGU telah sepakat mengembalikan lahan HGU milik mereka kepada Negara Republik Indonesia Seluas 1.691,41 Ha.

“Sampai dengan hari ini status tanah yang telah dikembalikan tersebut seluas 1.691,41 Ha belum ada kejelasan baik dari segi kepemilikan maupun peruntukannya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Lomba Paskibraka Kabupaten Dharmasraya 2025, SMPN Unggul dan SMAN 1 Pulau Punjung Raih Juara Pertama

Lanjut Saharuddin mengatakan, anehnya lagi komitmen yang dibuat tersebut tidak pernah disampaikan kepada kementerian ATR/BPN RI, padahal terkait permasalahan HGU itu merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN dan bukan kewenangan Pemerintah Daerah.

“Kalau memang Pihak PT. Watu Gede Utama sudah ikhlas mengembalikan lahan HGU milik mereka seluas 1.691.41 Ha, Kenapa pemerintah kabupaten Aceh Barat Daya tidak pernah menyampaikan atau menyurati  Kementerian ATR/BPN. Padahal Pemda Abdya telah membuat Nota kesepakatan tersebut sudah tiga tahun yang lalu,” ungkapnya.

Ia berharap DPRK Abdya tidak hanya diam dalam permasalahan ini. Apalagi kalau lahan yang telah dikeluarkan tersebut diduga kuat telah dikuasai oleh oknum pejabat, mantan pejabat Abdya dan pihak-pihak tertentu.

“Kita dari LSM KOMPAK juga telah menyurati dan melaporkan lansung permasalahan ini ke Kementerian ATR/BPN pusat,” ujarnya.

BACA JUGA:  Muslim A Gani: Tutup Semua Lembaga Keuangan Berkedok Syariah di Aceh

Lebih lanjut Saharuddin menjelaskan, sebelumnya PT. Watu Gede Utama memiliki luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 2.697 Hektar yang berlokasi di Gunung Samarinda, Ie Mirah dan Pante Rakyat Kecamatan Kuala Batee, dengan pembukuan HGU tanggal 26 November 1996 dan penerbitan sertifikat tanggal 29 November 1996 di Tapak Tuan, dengan surat keputusan Menteri Negara Agraria / kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 36/HGU/BPN/1996, Tanggal 9 September 1996

“Lahan HGU itu adalah tanah Negara, jadi kalau pihak pemilik HGU sudah mengembalikan kepada negara, maka Pemkab Abdya bisa mengusulkan kepada Kementerian ATR/BPN agar lahan tersebut diperuntukkan sebagai lahan TORA dan dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya,” tutupnya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *