Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Mahfud MD Anggap Enteng Terhadap Tuntutan Panji Gumilang

panji gumilang
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD. (Foto: Istimewa)

JAKARTAMenko Polhukam, Mahfud MD, memberikan tanggapannya terkait tuntutan hukum dari Panji Gumilang pemimpin Ponpes Al-Zaytun yang menggugatnya sebesar 5 triliun rupiah. Dalam keterangannya di akun Instagram pribadinya, Mahfud menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan tersebut dan menganggap permasalahan tersebut sebagai hal yang kecil baginya.

“Soal gugatan Panji Gumilang itu masalah kecil ya,” kata Mahfud dalam keterangan di akun Instagram pribadinya seperti dikutip dari detik.com, Sabtu (22/7/2023).

Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa proses gugatan akan dituntaskan melalui jalur hukum. Dia mengungkapkan bahwa setiap gugatan harus didasarkan pada hukum yang jelas dan terukur.

“Ada hakim yang menilai. Kalau saya ditanya apakah saya siap untuk menghadapi gugatan itu? Saya siap tapi tidak perlu persiapan. Ketemu aja di pengadilan, itu urusan sepele, sederhana. Hukum itu ada logikanya dan ada hakimnya,” jelas Mahfud.

BACA JUGA:  Server SSCASN Error, Para Pelamar Protes

Meskipun menghadapi gugatan, Mahfud mengakui bahwa hingga saat ini dia belum membaca isi gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang. Baginya, gugatan tersebut dianggap sebagai masalah yang enteng dan tidak memerlukan persiapan khusus.

“Saya juga belum baca dan tidak ingin baca isi gugatannya. Nanti aja kalau sudah kurang 10 menit nanti saya baca. Itu urusan enteng saja,” terang Mahfud.

Tidak hanya merespons gugatan dari Panji Gumilang, Mahfud juga menyampaikan komitmennya untuk tetap mengawal proses hukum terkait kasus Panji Gumilang yang saat ini tengah diproses di Bareskrim Polri. Dia menegaskan bahwa kasus tersebut akan diikuti dengan cermat hingga tuntas.

BACA JUGA:  Dana Transisi Energi Indonesia US$ 20 Miliar Tertunda, Luhut Binsar Pandjaitan Angkat Bicara

“Tapi jangan lupa urusan tindak pidana yang digugatkan kepada Pak Panji Gumilang harus diterus dan akan kita kawal,” ujar Mahfud.

Sebelumnya, Panji Gumilang telah menggugat Mahfud ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan klaim perdata, menyatakan bahwa tindakan Mahfud melawan hukum.

Meski menghadapi tuntutan besar, Mahfud tetap berpegang pada keyakinannya bahwa masalah ini bukanlah hal yang besar dan akan diselesaikan secara hukum sesuai aturan yang berlaku.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *