Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Mahfud MD Ungkap Skandal Impor Emas Palsu Rp189 Triliun

mahfud md
Menkopolhukam, Mahfud MD. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengungkap kasus transaksi impor emas senilai Rp189 triliun yang melibatkan tiga entitas terafiliasi dengan grup milik individu berinisial SB. Mahfud menjelaskan bahwa temuan ini melibatkan pemalsuan data kepabeanan yang berdampak pada hilangnya pungutan pajak penghasilan (PPH) pasal 22 atas emas batangan impor seberat 3,5 ton.

“Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan pajak penghasilan (PPH) pasal 22 atas emas batangan ex impor seberat 3,5 ton,” kata Mahfud melalui keterangan tertulisnya, Rabu (1/11/2023).

Berdasarkan pendalaman dari Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Ditjen Bea dan Cukai, serta Ditjen Pajak bersama KPK, modus kejahatan ini melibatkan penyusunan data seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan diekspor sepenuhnya, padahal emas batangan ini diduga beredar di dalam negeri.

BACA JUGA:  Seorang Bapak Asal Pringsewu Tega Setubuhi Anak Tirinya Sejak Masih SMP

“Padahal berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri. Dengan demikian, grup SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPH pasal 22,” jelasnya.

Mahfud Md juga mengungkapkan bahwa, terdapat tindak pidana kepabeanan dalam surat yang dikirimkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan nilai transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun.

“Penyidik Ditjen Bea dan Cukai telah menerbitkan surat perintah penyidikan nomor 7 tanggal 19 Oktober 2023 dengan dugaan pelanggaran UU Kepabeanan dan UU TPPU, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SDPD) kepada bidang pidana khusus Kejaksaan Agung,” papar Mahfud MD.

BACA JUGA:  Dipergoki Mencuri Sepeda Motor, Seorang Pria di Hakimi Masa

Dalam bisnisnya, individu berinisial SB diduga memanfaatkan karyawannya untuk melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan TPPU. Temuan transaksi janggal senilai Rp349 triliun dalam laporan PPATK yang mencakup periode 2009 hingga 2023 menjadi fokus penyelidikan, dan Menkopolhukam Mahfud Md telah membentuk Satgas TPPU untuk mengusut lebih lanjut transaksi-transaksi ini.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *