Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Mahkamah konstitusi Umumkan Batas Usia Capres-cawapres

mahkamah konstitusi
Mahkamah Konstitusi. (Foto: Istimewa)

JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mempertahankan persyaratan usia minimal 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden. Dalam sidang tersebut, seorang hakim konstitusi menjelaskan sejarah kebijakan pembatasan usia minimum dan maksimum untuk capres dan cawapres yang sudah berlangsung sejak lama, Senin (16/10/2023).

“Pembatasan usia minimum dan maksimum capres dan cawapres. Awalnya sudah diatur dalam UUD 1945. Lalu berakhirnya masa pemerintahan Presiden Soekarno pada orde Lama hingga pemilihan umum pertama di bawah rezim Orde Baru pada tahun 1971,” ujar Hakim Agung Konstitusi, Arief Hidayat, saat sidang putusan, Senin (16/10/2023).

Arif Hidayat juga menjelaskan bahwa, batas usia minimum 40 tahun untuk dipilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden telah diatur dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b TAP MPR IV/1973, sejalan dengan persyaratan orang Indonesia asli yang tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945.

BACA JUGA:  Kapolri: Selamat Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

“Berkenaan dengan syarat orang Indonesia asli telah diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945. Sedangkan, selain mengatur perihal syarat orang Indonesia asli tersebut untuk Presiden dan Wakil Presiden, mengenai batas usia untuk dapat dipilih oleh MPR sebagai Presiden dan wakil Presiden telah berusia 40 (empat puluh) tahun diatur dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b TAP MPR IV/1973,” ujarnya.

BACA JUGA:  OIKN Catat 323 LoI, Hampir Semua Sektor Dilirik Investor

“Selanjutnya, berdasarkan Konsiderans Menimbang huruf b, karena TAP MPR II/1973 dipandang sudah tidak sesuai dengan dinamika dan perkembangan demokrasi maka TAP MPR I/1973 diganti dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/1999 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (TAP MPR VI/1999),” jelasnya.

Semua ini menunjukkan komitmen MK untuk memahami dan menjelaskan dasar hukum yang menjadi landasan pengambilan keputusan.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *