ASAHAN – Ungkapan ini tampaknya tepat menggambarkan nasib Romi Sunita (45), korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh kakak iparnya, Lai Lie Hoa (44). Kasus ini mencuat setelah Romi Sunita melaporkan penganiayaan tersebut dengan nomor STPL/B/316/IX/2024/SPKT/Polsek Perdagangan/Polres Simalungun/polda Sumatera Utara, sebagaimana diberitakan pada Senin (2/9/2024).
Setelah 19 hari sejak insiden itu, harapan baru muncul pada Senin (21/10/2024) pukul 11.30 WIB. Kedua pihak diundang untuk mediasi di Polsek Perdagangan, berdasarkan undangan nomor B/996/X/2024/Reskrim.
Romi Sunita hadir di Aula Polsek Perdagangan didampingi kuasa hukumnya, M.I. Tandjung, S.H., M.H., sementara Lai Lie Hoa juga hadir bersama rombongannya. Tokoh masyarakat, seperti Burhan dan Ayaw, serta penyidik pembantu, Bripka Chairul Anwar, juga turut hadir. Mediasi dipimpin oleh Iptu Fritsel G. Sitohang, S.H., M.H.
“Mudah-mudahan mediasi ini berjalan lancar, sehingga hubungan keluarga kami bisa kembali harmonis,” ujar Romi Sunita dengan harapan.
Namun, harapan tersebut memudar ketika mediasi berlangsung. Pertemuan memanas karena Lai Lie Hoa, tidak mengakui kesalahannya, malah memojokkan Romi Sunita dengan tuduhan bahwa ia yang memulai masalah. Situasi ini memaksa mediasi dihentikan sementara.
Setelah jeda sekitar satu jam, mediasi dilanjutkan. Sayangnya, niat baik Romi Sunita tidak mendapatkan tanggapan yang diharapkan dari kakak iparnya. Kekecewaan mendalam dirasakan Romi, yang kemudian menyampaikan kepada media,
“Saya sangat menyayangkan sikap kakak ipar saya itu,” ujarnya.
Tokoh masyarakat dan pihak Polsek Perdagangan juga menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Lai Lie Hoa yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara damai.