Menkominfo: Lebih Dari 115.000 Konten Perjudian Telah Diatasi Dalam Periode Juli-September 2023

menkominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengumumkan bahwa selama periode Juli hingga September 2023, telah berhasil mengatasi lebih dari 115.000 konten perjudian yang tersebar di berbagai platform digital. Upaya ini bertujuan untuk menjaga ruang digital yang aman dan produktif bagi masyarakat Indonesia. Jum’at (15/9/2023).

Instruksi Menkominfo Nomor 1 Tahun 2023 telah diberlakukan sebagai tindaklanjut implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Instruksi ini juga merujuk pada Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tindakan pidana terkait judi online.

“Termasuk Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang pada intinya mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian,” jelas Budi.

BACA JUGA:  Terkait Kasus Mobil Clara Shinta, Polisi Tangkap 3 Debt Collector dan Tetapkan 4 DPO

Menkominfo juga menjelaskan, bahwa Instruksi tersebut memberikan target waktu tujuh hari untuk melakukan percepatan pemberantasan judi online.

“Agar jajaran Kementerian Kominfo melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi online dan atau judi slot di seluruh platform digital, platform media sosial, dan platform lainnya,” kata Menkominfo.

Dalam Inmenkominfo ini terdapat tiga instruksi yang terdiri atas instruksi khusus untuk Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, instruksi untuk seluruh Pejabat Tinggi Madya dan Pratama serta Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pegawai pada unit dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Kominfo serta  acuan untuk pelaksanaan instruksi.

Pada instruksi pertama, Dirjen Aptika Kominfo diminta melakukan enam Langkah, yakni Pertama melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi slot di seluruh platform dalam waktu tujuh hari sejak Instruksi Menteri ini ditetapkan.

Kedua melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi slot yang menyusup di berbagai situs Kementerian/Lembaga/Daerah dalam waktu tujuh hari sejak instruksi menteri ini ditetapkan.

BACA JUGA:  Pakai Baju Tahanan, Ferdy Sambo Lakoni 78 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Ketiga melakukan upaya untuk mengidentifikasi secara berkala semua nomor rekening dan nomor telepon seluler yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan judi slot.

Keempat melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif dan efektif untuk mengkampanyekan anti judi slot keseluruh masyarakat Indonesia.

Kelima menginstruksikan Penyelenggara Sistem Elektronik, termasuk Penyelenggara Jasa Internet untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang mengatur moderasi konten, dan memastikan sistem elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilarang.

Keenam melaksanakan lima langkah di atas dengan melakukan terobosan kebijakan dan koordinasi yang intensif dengan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), Aparat Penegak Hukum, Kementerian/Lembaga/Daerah, Penyelenggara Nama Domain Internet Indonesia, Otoritas Perbankan, Penyelenggara Jasa Internet, Gerakan Nasional Literasi Digital, dan pihak lainnya yang dapat menuntaskan permasalahan judi slot secara tuntas sampai ke akarnya.

BACA JUGA:  Survei Indikator: Kepercayaan Publik Terhadap Polri Meningkat Jadi 76,4 Persen

Pada instruksi kedua, seluruh Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama, ASN, dan pegawai pada unit dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Kominfo, diinstruksikan tidak berkomunikasi dengan pihak yang diduga atau patut diduga terlibat dengan aktivitas judi slot.

“Selanjutnya tidak melakukan kegiatan yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempermudah aktivitas yang berkaitan dengan judi online dan/atau judi slot dalam bentuk apapun dan turut mengampanyekan anti judi online dan/atau judi slot,” kata Budi Arie Setiadi.

Menkominfo juga mencatat bahwa selama periode 19 Juli 2023 hingga 14 September 2023, telah berhasil menangani total 115.390 konten perjudian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 98.790 konten ditemukan di website, 13.436 konten di aplikasi file sharing, dan 3.164 konten di media sosial. Upaya pemberantasan konten judi online ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas ruang digital Indonesia yang aman dan sehat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *