LAMPUNG – Di tengah janji-janji manis reformasi agraria, nasib rakyat kecil di delapan desa di Kabupaten Lampung Timur justru terus digantung. Laporan dugaan mafia tanah seluas 401 hektare yang menyeret kepemilikan sertifikat atas nama 418 kepala keluarga petani, hingga kini tak kunjung menemui titik terang.
Sudah lebih dari satu tahun laporan ini diajukan ke Polda Lampung, namun progres penyelidikan justru tertahan karena alasan administratif, BPN Lampung Timur belum menyerahkan dokumen penting berupa buku tanah yang menjadi objek utama sengketa.
“Penyidik tidak bisa melanjutkan proses karena dokumen yang kami butuhkan belum diberikan oleh BPN, padahal kami sudah dua kali menyurati,” ujar salah satu penyidik Subdit II Harda Polda Lampung saat dikonfirmasi warga dan disampaikan kepada Hariandaerah.com, Kamis (17/7).
Ironisnya, BPN sendiri sebelumnya telah menerbitkan surat resmi bernomor MP.01.01/1674-18.07/XII/2024 yang ditujukan kepada Menteri ATR/BPN pada 10 Desember 2024 lalu. Surat itu menyatakan bahwa telah dilakukan pemblokiran terhadap 177 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terindikasi bermasalah secara administratif.
Namun, pemblokiran itu justru seperti macan kertas tak diiringi langkah hukum maupun tindakan transparan untuk mengurai benang kusut perkara. Kekecewaan masyarakat pun memuncak. Ribuan warga dari Desa Wana, Sri Pendowo, Bandar Agung, Waringin Jaya, Sri Menanti, Giri Mulyo, Sribhawono, dan Brawijaya sempat menggelar aksi di Kantor Bupati Lampung Timur pada 21 Mei 2025.
Mereka mendesak Bupati untuk membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria yang bertugas menengahi dan menyelesaikan konflik. Kepala BPN Lampung Timur bahkan hadir langsung dalam aksi itu, menyampaikan komitmen menyelesaikan kasus. Tapi, komitmen itu tak pernah terwujud. Bupati juga tak pernah datang ke lokasi konflik seperti yang pernah dijanjikan.
Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menilai tidak adanya langkah konkret dari Bupati dan BPN sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak rakyat kecil.
“Kami akan segera menyurati Bupati Lampung Timur, BPN Lampung Timur, dan juga Polda Lampung. Negara tidak boleh membiarkan kasus ini mengambang. Apalagi sudah ada indikasi bahwa tanah garapan ini telah digunakan sebagai jaminan pinjaman oleh pihak-pihak yang memiliki sertifikat bermasalah. Ini rawan terjadi perampasan ruang hidup, “tegas Prabowo.
Menurut LBH, kasus ini bukan sekadar sengketa tanah biasa. Ada pola sistematis dalam penerbitan sertifikat di atas lahan yang selama ini digarap masyarakat. Hal ini diperparah oleh masuknya pihak bank milik negara dan orang-orang tak dikenal yang mengaku mencari jaminan atas pinjaman kredit dari sertifikat tersebut.
Warga menduga kuat bahwa sertifikat-sertifikat itu diterbitkan dengan melabrak prosedur, memanfaatkan celah hukum, dan melibatkan oknum tertentu yang bermain di bawah radar hukum. Jika dibiarkan, kasus ini bisa menjadi contoh nyata bagaimana mafia tanah masih hidup subur, bahkan dalam sistem yang semestinya menjamin keadilan bagi seluruh rakyat.
Kalau pemerintah tetap diam, artinya mereka membiarkan rakyat kecil dikorbankan. Jangan sampai Bupati hanya menjadikan suara rakyat sebagai komoditas pemilu dan konten pencitraan di media sosial, “sindir Prabowo.
Sebanyak 418 kepala keluarga atau sekitar 2.000 jiwa kini hidup dalam ketidakpastian. Mereka tetap menggarap lahan yang secara administratif telah dicaplok oleh pihak lain. Tanpa perlindungan hukum dan tanpa kepastian status tanah, mereka setiap hari hidup dalam ancaman penggusuran dan tekanan.
Upaya Polda Lampung untuk menelusuri kasus ini sejatinya patut diapresiasi. Tapi tanpa kerja sama dari BPN sebagai pemegang data yuridis dan dari Bupati sebagai kepala daerah, maka proses hukum akan terus berjalan di tempat. Ketika aparat tidak didukung oleh lembaga administratif, maka kita patut bertanya siapa yang sebenarnya sedang dilindungi oleh negara?
Kasus agraria di Desa Wana dan tujuh desa lainnya menjadi cermin bahwa keadilan tanah di Indonesia masih sangat jauh dari harapan. Konflik ini bukan hanya soal tumpang tindih sertifikat, tetapi merupakan potret ketimpangan struktural yang akut. Di mana negara masih belum mampu atau enggan memihak kepada petani kecil.
Sudah saatnya negara hadir bukan sebagai pemilik kebijakan, tapi sebagai pelindung terakhir rakyat yang digencet oleh kuasa dan kelicikan oknum pemilik modal. Jika tidak, sejarah akan mencatat bahwa dalam konflik ini, negara gagal menegakkan keadilan dan diam sebagai bentuk keberpihakan. (Vit/*)








