ACEH SINGKIL – Oknum karyawan Bank Aceh Syariah cabang Aceh Singkil diduga gelapkan uang pajak daerah sebesar Rp 1,4 M, Jum’at (22/07/2022).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, R Raharjo Yusuf Wibisono mengungkapkan, kasus tersebut telah dilaporkan oleh Satuan Pengawas Internal Bank Aceh/SKAI.
“Ini namanya korupsi uang pajak daerah yang disetorkan ke Bank Aceh cabang Singkil, kemudian disalahgunakan oleh oknum karyawan Bank Aceh ini,” kata R Raharjo Yusuf Wibisono.
Raharjo mengatakan, aksi oknum tersebut telah dilakukan selama tiga tahun, sejak tahun 2017, 2018 dan 2019. Sehingga, aksi oknum tersebut baru diketahui sekitar satu tahun yang lalu.
“Modusnya adalah oknum ini menggunakan Password Id temannya saat istirahat, pajak daerah yang sudah terkumpul ini harus disetorkan ke Bank Aceh, kemudian oknum ini membuat seolah-olah sudah disetorkan ke Bank Aceh Syariah Pusat, padahal tidak, uangnya diambil, totalnya sebesar Rp 1,4 miliar,” ungkapnya.
Raharjo juga mengatakan, bahwa oknum itu berusaha mengembalikan uang tersebut. Namun, total yang telah dikembalikan Rp 180 juta dan masih kekurangan Rp 1,2 miliar.
“Oknum karyawannya satu orang, laki-laki,” jelasnya.
Kendati demikian, Raharjo tak menyampaikan kapan ditetapkan tersangka pada kasus tersebut. Namun ia memastikan dalam waktu dekat akan segera ditetapkan tersangka. Ia juga, tak menyampaikan jabatan oknum karyawan Bank Aceh cabang Aceh Singkil itu.
“Nanti lah kita sampaikan, sabar dulu, segeralah,” kata R Raharjo Yusuf Wibisono
Untuk diketahui, kasus tersebut sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan sudah masuk pada tahapan penyidikan.














