P2G mengapresiasi Kebijakan PGP Angkatan ke-5 dan 9 yang sudah memberikan afirmasi khusus bagi guru di daerah 3T tapi masih terbatas di 15 kota/kabupaten saja.
*Keempat*, Pemanfaatan teknologi pendidikan. Dalam Education Working Group (EDWG) G-20, Indonesia mengajukan pemanfaatan teknologi dalam pendidikan sebagai jalan keluar krisis dan masa pemulihan setelah Covid-19. Optimisme yang dibangun berbanding terbalik dengan keadaan dalam negeri.
_Learning Loss_ tetap terjadi pada anak di Indonesia meskipun kementerian dan berbagai Perusahaan Teknologi Edukasi (Edtech) dalam negeri bergandengan untuk mensukseskan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Menurut Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, bukannya mengembalikan pembelajaran yang hilang, data anak kita malah ditambang oleh Edtech.
“Human Right Watch (HRW) mencatat bahwa 164 Edtech di dunia melanggar privasi anak, termasuk di Indonesia. Selama pandemik Edtech justru melakukan praktik menambang data anak,” ungkap guru SMA ini.
Di sisi lain, guru menghadapi kesenjangan digital, surplus pelatihan, kelebihan beban administrasi yang dituntut oleh aplikasi dari kementerian serta tuntutan untuk membuat konten digital.
“Penambangan data juga terjadi pada guru. Beragam pelatihan digital serta kurikulum merdeka justru diinisiasi Edtech yang merasa lebih memahami kurikulum merdeka,” lanjut Iman.









