Agar aturan di atas lebih implementatif di lapangan, P2G meminta Kemdikbudristek bersama-sama Kemenag, Kemendagri, Kemen PPPA, Kemenkominfo, dan Polri bersinergi membentuk _Task Force_ (Satuan Tugas Bersama) Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
“Gugus Tugas ini sangat urgen melakukan pembimbingan, pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi terkait pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan,” kata Feriansyah, Kepala Bidang Litbang Pendidikan P2G.
Feriansyah melanjutkan, agar pendataan dan peengawasan kekerasan di satuan pendidikan berjalan simultan dan terintegrasi, P2G meminta Pemerintah (Kemendikbudristek, Kemen PPPA, Kemenag, dll) membuat sistem informasi data kekerasan anak di satuan pendidikan serta langkah penanggulangannya. Sistem informasi dan statistik dibuat secara berkelanjutan dan akurat dengan rincian kasus per kasus di daerah.
*Keenam*, merespon tahun 2023 ini adalah tahun politik menghadapi Pemilu 2024 nanti, P2G mendesak agar guru dan organisasi guru tidak terjebak kepada politik praktis apalagi membawa peserta didik, warga sekolah, madrasah, satuan pendidikan terjebak dalam kampanye politik praktis.
“Satuan pendidikan harus netral dan bersih dari politik elektoral seperti kampanye. Organisasi guru dan guru pada khususnya harus bersikap cerdas dan bijak dalam menghadapi tahun Pemilu,” lanjut Feriansyah.
“P2G juga mengimbau siapapun tidak boleh membawa atau mengklaim bahwa guru memilih Calon Presiden tertentu. Organisasi guru jangan mempolitisasi guru, memobilisasinya dalam kampanye menjadi _vote getter_ misalnya,” pinta Feriansyah.
P2G meminta organisasi guru yang jumlahnya puluhan untuk mengawasi kualitas proses Pemilu demi terwujudnya Pemilu yang LUBER dan JURDIL.









