*Kedua*, P2G mendesak komitmen dan profesionalitas Kemdikbudristek, Kemenag, Kemenpan RB, Kemenkeu, Kemendagri, BKN, dan seluruh pemda baik provinsi dan kota/kabupaten dalam melaksanakan perekrutan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Persoalan Guru PPPK sekarang menjadi cermin buruk tata kelola guru di tanah air. Indonesia membutuhkan 1,3 juta guru ASN sampai 2024 tapi pemerintah malah merekrut ASN kontrak bernama PPPK. PPPK solusi kekurangan guru jangka pendek. Harusnya pemerintah rekrut guru PNS sebagai solusi jangka panjang. Alasan anggaran jumbo menjadi faktor utama Pemerintah tak lagi rekrut guru PNS. Padahal anggaran pendidikan dalam APBN pun mengalami kenaikan signifikan tiap tahunnya.
Pada 2023 alokasi anggaran pendidikan dalam APBN sebesar 612 triliyun, naik 5,8 persen dari tahun 2022 sebesar 574,9 triliyun.
“Negara alami darurat kekurangan guru ASN, anggaran pendidikan besar pula 612 triliyun, tapi Pemerintah masih enggan merekrut guru PNS, sebuah ambivalensi dalam bersikap,” tegas Satriwan.
Maka jelas bahwa rekrutmen guru ASN PPPK tidak menjawab kebutuhan guru nasional, malah sebaliknya menyisakan persoalan berlarut-larut.
Seleksi guru PPPK sejak 2021 menyisakan ragam persoalan diantaranya: 1) Masih ada 62.645 guru PPPK Prioritas-1 (P-1) yang belum kunjung dapat formasi; 2) Sebanyak 3.043 guru P-1 yang kelulusannya dibatalkan sepihak oleh Kemdikbudristek; 3) Janji Mendikbudristek dan Menpan RB akan angkat 1 juta guru baru terealisasi 550 ribu itu pun PPPK; 4) Guru PPPK yang tak kunjung dibayar gajinya berbulan-bulan bahkan sampai 9 bulan seperti di Serang, Bandar Lampung, dan terbaru guru PPPK di Papua.









