Di Jakarta, Dinas Pendidikan bekerjasama dengan salah satu platform swasta yang mewajibkan guru, orang tua, siswa dan sekolah mengisi modul. Dalam modul tersebut sejumlah pertanyaan adalah data pribadi dan data lain yang bisa digunakan untuk memetakan prilaku seseorang (konsumen).
Belum lagi, karena ketidakmampuan kementerian membangun data awan _(cloud)_ yang berdaulat, kementerian membuat kebijakan akun belajar yang sebenarnya adalah paket layanan dari google yang bisa menyerap semua data dari dinas pendidikan, sekolah, siswa, guru bahkan aktivitas mereka.
Disisi lain, Platform Merdeka Mengajar (PMM) ala Kemdikbudristek telah menjadi produk layanan yang dikampanyekan sangat masif. Di lapangan guru-guru selalu ditekan sekolah, pengawas dan dinas pendidikan agar segera menginstal aplikasi tersebut. Bahkan dilakukan pengecekan oleh Dinas Pendidikan terhadap sekolah dan guru, sehingga terdata bagi guru yang tidak menginstal dan mengerjakan tumpukan tugas di dalamnya.
Sementara itu, aplikasi ini menjadi kurang berguna bagi guru yang tidak memiliki gawai memadai, dan di pelosok yang minim listrik dan nirkoneksi internet.
“Dulu guru dibebani administrasi, sekarang dibebani aplikasi. Ternyata aplikasi tidak menyederhanakan dan memudahkan tugas guru,” cetus Iman.
Sangat disayangkan apabila jumlah angka penginstal aplikasi ditargetkan sebagai capaian keberhasilan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) melalui PMM oleh Kemdikbudristek.
“Kami menilai beragam aplikasi dari kementerian tersebut belum menjawab janji efesiensi dalam digitalisasi pendidikan,” ungkap Iman yang juga mengisi modul aplikasi tersebut.
Masifnya penggunaan platform dalam pendidikan juga harus diantisipasi karena melahirkan _Artificial Intelligence_ (AI) yang dibuat dengan logaritma yang menguntungkan pembuatnya.
P2G meminta pemerintah perlu membuat protokol _AI for Education_ (AIED) seperti yang dilakukan di Uni Eropa. Berisi batasan etis, privasi, potensi lahirnya bias, dan pengutamaan hak yang berkeadilan dalam pendidikan.
“Kontrol AI dalam Pendidikan akan semakin besar. Protokol AIED harus segera dibuat pemerintah, agar sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, bukan tujuan komersil pembuat Platform,” tambah Iman.
*Kelima*, P2G mengapresiasi lahirnya UU Nomor Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama.
Sebenarnya di lingkungan sekolah sudah ada Permendikbudristek Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah tapi masih menjadi macan kertas. Sekolah pada umumnya tak melaksanakan regulasi ini.









