Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Pelaku Pembacokan Warga Aceh Besar Diserahkan ke Jaksa

Pelaku Pembacokan Warga Aceh Besar Diserahkan ke Jaksa WhatsApp Image 2025 02 04 at 21.56.59
Pelaku Pembacokan Warga Aceh Besar, Diserahkan ke Jaksa. (Foto: Humas Polresta Banda Aceh).

BANDA ACEH – Pelaku pembacokan NS (36), yang dikenal dengan nama Sigam Ubit, warga Gampong Beuragong, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, yang selama ini mendekam di sel tahanan, akhirnya diserahkan ke jaksa oleh pihak kepolisian.

Selain tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa sebilah golok arit yang digunakan pelaku untuk membacok tetangganya di sebuah warung kopi dua bulan lalu.

Setelah pelimpahan tahap dua oleh Polsek Kuta Baro, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar pun menahan Sigam Ubit di Lapas Kelas II B Banda Aceh sembari menyiapkan berkas untuk proses penuntutan di pengadilan.

BACA JUGA:  Dinkes Aceh Tamiang Sosialisasikan Germas Pola Hidup Sehat di SMAN Karang Taruna

“Benar, hari ini kami telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan tersebut ke jaksa. Selanjutnya, kami tinggal menunggu proses penuntutan di pengadilan,” ujar Kapolsek Kuta Baro, Iptu M Jabir, Selasa (4/2/2025).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sigam Ubit membacok warga desanya, Mawardi, hingga korban harus dirawat di rumah sakit akibat luka-luka serius yang dialaminya. Pembacokan terjadi pada Desember 2024 setelah terjadi cekcok antara keduanya di sebuah warung kopi.

BACA JUGA:  Hari Kedua Idulfitri, 1.157 Kendaraan Pemudik Gunakan Tol Sibanceh

“Diduga terjadi salah paham antara korban dan pelaku, yang kemudian memicu pertengkaran. Tiba-tiba, pelaku mengambil golok yang ada di warung kopi dan langsung menyerang korban,” ungkap Jabir sebelumnya.

Mawardi yang mengalami luka bacok dilarikan ke rumah sakit oleh warga setempat. Sementara itu, Sigam Ubit sempat melarikan diri, namun akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian didampingi oleh keluarganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *