KARO – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kabanjahe meraih penghargaan bergengsi sebagai Unit Pelayanan Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada Rabu (11/12/2024).
Kepala Rutan Kabanjahe, Chandra Syahputra Tarigan, S.H., M.H., menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas pencapaian tersebut. Ia menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh petugas Rutan Kabanjahe dalam memberikan pelayanan terbaik yang menjunjung tinggi nilai-nilai HAM, terutama bagi warga binaan.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan yang humanis, memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi, serta menciptakan lingkungan yang mendukung rehabilitasi dan reintegrasi sosial,” ujar Chandra Syahputra Tarigan.
Penghargaan ini diberikan setelah Rutan Kabanjahe berhasil memenuhi sejumlah indikator penilaian penting. Beberapa di antaranya adalah penyediaan fasilitas pendukung hak-hak dasar warga binaan, seperti layanan kesehatan, pendidikan, keagamaan, serta akses terhadap keadilan. Selain itu, inovasi pelayanan berbasis digital juga menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian khusus dalam proses penilaian.
Keberhasilan ini, menurut Chandra, menjadi motivasi untuk terus berinovasi dan mempertahankan kualitas pelayanan berbasis HAM.
“Kami berharap penghargaan ini dapat menginspirasi seluruh jajaran untuk tetap mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dalam menjalankan tugas sehari-hari,” tambahnya.
Dengan pencapaian ini, Rutan Kabanjahe menjadi salah satu contoh sukses penerapan pelayanan berbasis HAM di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Prestasi ini juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.








