JAKARTA – Indonesia merupakan salah satu negara yang hingga kini masih menerapkan hukuman mati. Negara-negara lainnya seperti China, Arab Saudi, Iran, Irak, Mesir, Vietnam, Jepang, dan Amerika Serikat juga sampai kini masih menerapkan hukuman mati, meskipun vonis hukuman mati masih memunculkan pro-kontra, berikut pendapat pribadi saya selaku penulis benama Dona Ing Media.
Di Indonesia tercatat sudah puluhan terpidana menjalani eksekusi mati dalam bebera tahun terakhir, khususnya untuk kasus narkoba, terorisme, dan pembunuhan berencana. Sebenarnya masih ada ancaman hukuman mati bagi terpidana kasus korupsi. Tapi belum ada vonis mati yang dijatuhkan untuk kasus ini.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat sepanjang Oktober 2022 hingga September 2023 tercatat ada 27 vonis hukuman mati di Indonesia. Sebanyak 20 vonis diputus di tingkat Pengadilan Negeri. Tren ini menurun dibanding periode yang sama tahun lalu mencapai 31 vonis hukuman mati.
Dasar Hukum Hukuman Mati
Hukuman mati di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana/KUHP. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, hukuman mati di Indonesia merupakan hukuman spesial, bukan hukuman utama.
Pasal 98 KUHP terbaru menyebutkan bahwa hukuman mati atau pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan (untuk) mengayomi masyarakat. Berikut penjelasan pasal tersebut;
Pidana mati tidak terdapat dalam stelsel pidana pokok. Pidana mati ditentukan dalam pasal tersendiri untuk menunjukkan bahwa jenis pidana ini benar-benar bersifat khusus sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat.
Pidana mati adalah pidana yang paling berat dan harus selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan, sehingga dalam tenggang waktu masa percobaan tersebut terpidana diharapkan dapat memperbaiki diri sehingga pidana mati tidak perlu dilaksanakan, dan dapat diganti dengan pidana penjara seumur hidup.
Pendapat Perspektif Dona Ing Media Tentang Hukuman Mati Di Indonesia
Vonis hukuman mati bukanlah asing dalam dunia peradilan Indonesia. Sudah ratusan individu yang dijatuhi dengan hukuman mati, sebagian sudah dieksekusi. Sebagian besar hukuman mati disematkan kepada mereka yang terlibat dalam kasus narkotika, pembunuhan, dan juga terorisme. Pendapat tentang hukuman mati di Indonesia sangat beragam dan tergantung pada perspektif moral, hukum, sosial, dan keadilan. Berikut adalah tinjauan dari dua sisi yang mungkin membantu memahami perdebatan ini:
Argumen yang Mendukung Hukuman Mati:
- Efek Jera: Hukuman mati dianggap memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan berat seperti pembunuhan berencana, terorisme, dan perdagangan narkoba.
- Keadilan untuk Korban: Hukuman mati dipandang sebagai cara untuk memberikan keadilan kepada korban dan keluarganya, terutama dalam kasus kejahatan yang sangat berat.
- Perlindungan Masyarakat: Dengan menghukum mati pelaku kejahatan yang berbahaya, masyarakat merasa lebih aman dari ancaman serupa di masa depan.
Argumen yang Menolak Hukuman Mati:
- Hak Asasi Manusia: Hukuman mati dianggap melanggar hak untuk hidup, yang merupakan hak asasi manusia yang fundamental.
- Kemungkinan Kesalahan Hukum: Ada risiko bahwa sistem hukum dapat melakukan kesalahan, dan jika seseorang yang tidak bersalah dihukum mati, kesalahan tersebut tidak dapat diperbaiki.
- Tidak Efektif sebagai Pencegah Kejahatan: Beberapa penelitian menunjukkan bahwa hukuman mati tidak secara signifikan menurunkan angka kejahatan dibandingkan dengan hukuman penjara seumur hidup.
- Alternatif yang Lebih Humanis: Hukuman penjara seumur hidup sering dianggap lebih sesuai untuk memberi kesempatan rehabilitasi dan memperbaiki kesalahan tanpa melanggar hak hidup.
Alasan Dona Ing Media menolak hukuman mati di Indonesia
Hak hidup adalah hak paling mendasar yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun yang dijamin oleh konstitusi. Di sisi lain, hukuman mati masih ada dalam hukum positif di Indonesia untuk mencegah dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana, salah satunya bagi pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya adalah penerapan pidana mati. Berikut adalah beberapa alasan yang sering dikemukakan untuk menolak hukuman mati:
- Hak Asasi Manusia
Hukuman mati dianggap melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup yang diakui secara universal dalam berbagai konvensi internasional, seperti Universal Declaration of Human Rights (Pasal 3).
- Kemungkinan Kesalahan Hukum
Tidak ada sistem hukum yang sempurna. Kesalahan dalam penegakan hukum dapat menyebabkan orang yang tidak bersalah dieksekusi, yang merupakan konsekuensi yang tidak dapat diperbaiki.
- Tidak Efektif sebagai Pencegah Kejahatan
Penelitian menunjukkan bahwa hukuman mati tidak lebih efektif dalam mencegah kejahatan dibandingkan hukuman penjara seumur hidup. Faktor lain, seperti kecepatan dan kepastian hukuman, lebih berpengaruh dalam mencegah kejahatan.
- Bersifat Tidak Manusiawi
Proses hukuman mati sering dianggap sebagai tindakan yang kejam dan tidak manusiawi, baik secara fisik maupun psikologis, terhadap terdakwa dan keluarga mereka.
- Diskriminasi dalam Penerapan
Dalam banyak kasus, hukuman mati cenderung diterapkan secara tidak adil, sering kali dipengaruhi oleh faktor seperti status sosial, ekonomi, etnisitas, atau bias lainnya.
- Mengabaikan Potensi Rehabilitasi
Hukuman mati menghilangkan peluang bagi pelaku kejahatan untuk berubah, menebus kesalahan, atau memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.
- Tidak Sesuai dengan Prinsip Keadilan Restoratif
Hukuman mati hanya berfokus pada pembalasan, bukan pada penyelesaian yang melibatkan pemulihan korban, keluarga, dan pelaku dalam kerangka keadilan restoratif.
- Tekanan Psikologis pada Petugas Eksekusi
Orang-orang yang terlibat dalam proses eksekusi sering mengalami tekanan psikologis yang signifikan, karena merasa bertanggung jawab atas kematian orang lain.
- Tren Global Menuju Penghapusan Hukuman Mati
Banyak negara telah menghapus hukuman mati karena dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan modern. Gerakan global menentang hukuman mati terus berkembang.
- Konteks Sosial dan Ekonomi
Hukuman mati sering digunakan sebagai solusi cepat tanpa mengatasi akar masalah kejahatan, seperti kemiskinan, ketidaksetaraan, atau kurangnya akses pendidikan.
Hukuman mati tetap menjadi isu kontroversial yang memerlukan pertimbangan mendalam dari sudut pandang hukum, moral, dan sosial.
Contoh peristiwa hukum tentang hukuman mati di Indonesia
Berikut adalah beberapa contoh peristiwa hukum terkait hukuman mati di Indonesia yang pernah menjadi sorotan:
- Kasus Bali Nine (Andrew Chan dan Myuran Sukumaran)
- Peristiwa: Andrew Chan dan Myuran Sukumaran adalah dua warga negara Australia yang menjadi bagian dari kelompok penyelundup narkoba “Bali Nine.” Mereka ditangkap pada tahun 2005 di Bali ketika mencoba menyelundupkan heroin ke Australia.
- Proses Hukum: Setelah menjalani proses persidangan di Indonesia, mereka dijatuhi hukuman mati pada tahun 2006.
- Eksekusi: Hukuman mati mereka dieksekusi pada April 2015 di Pulau Nusakambangan, meskipun mendapat protes dari pemerintah Australia dan berbagai organisasi internasional.
- Reaksi Publik: Kasus ini memicu perdebatan global tentang hukuman mati, khususnya untuk kejahatan narkoba.
- Kasus Freddy Budiman
- Peristiwa: Freddy Budiman adalah seorang bandar narkoba besar di Indonesia. Ia diketahui mengendalikan peredaran narkoba bahkan dari dalam penjara.
- Proses Hukum: Freddy ditangkap pada tahun 2012 dengan bukti kuat keterlibatan dalam peredaran narkotika. Ia dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan.
- Eksekusi: Freddy dieksekusi mati pada Juli 2016 bersama sejumlah terpidana narkoba lainnya di Nusakambangan.
- Dampak: Kasus ini menyoroti persoalan korupsi di lembaga pemasyarakatan dan pentingnya pembenahan sistem pengawasan.
- Kasus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu
- Peristiwa: Ketiga orang ini adalah terpidana dalam kasus kerusuhan Poso pada tahun 2000 yang menewaskan ratusan orang. Mereka dinyatakan bersalah atas pembunuhan massal selama konflik agama di Poso.
- Proses Hukum: Setelah menjalani persidangan, mereka dijatuhi hukuman mati pada tahun 2001.
- Eksekusi: Hukuman mati mereka dilaksanakan pada tahun 2006, meskipun ada protes dari kelompok hak asasi manusia dan pihak gereja yang menganggap proses hukum mereka tidak adil.
- Kontroversi: Eksekusi ini menuai kritik karena dianggap tidak sepenuhnya memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam konflik.
- Kasus Zulfiqar Ali
- Peristiwa: Zulfiqar Ali adalah seorang warga Pakistan yang dituduh menyelundupkan narkoba ke Indonesia pada tahun 2004.
- Proses Hukum: Ia dijatuhi hukuman mati, tetapi kasusnya menuai sorotan karena adanya dugaan bahwa ia dipaksa mengaku di bawah tekanan dan penyiksaan.
- Eksekusi Ditunda: Karena tekanan internasional dan investigasi ulang, eksekusinya tidak dilaksanakan hingga akhirnya ia meninggal karena penyakit pada tahun 2018.
- Reaksi Publik: Kasus ini memperkuat kritik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia, khususnya dalam menangani kasus-kasus besar.
- Negara – negara yang menjalani hukuman mati
Hukuman mati masih diterapkan di sejumlah negara di dunia, meskipun penerapannya bervariasi. Berikut adalah beberapa negara yang diketahui menjalankan hukuman mati hingga saat ini:
- Asia
- Cina: Salah satu negara dengan jumlah eksekusi tertinggi, sering dilakukan untuk berbagai kejahatan.
- Iran: Hukuman mati diterapkan untuk kejahatan berat seperti pembunuhan, narkoba, dan kejahatan agama.
- Arab Saudi: Sering menggunakan hukuman mati untuk kejahatan seperti pembunuhan, narkoba, dan pelanggaran hukum syariah.
- Jepang: Hukuman mati dijalankan terutama untuk kasus pembunuhan berat.
- Singapura: Dikenal tegas terhadap kasus narkotika dengan hukuman mati.
- Pakistan: Menerapkan hukuman mati untuk pembunuhan, terorisme, dan pelanggaran agama.
- Afrika
- Mesir: Hukuman mati digunakan untuk berbagai kejahatan termasuk terorisme.
- Somalia: Dikenal masih menjalankan hukuman mati, terutama dalam sistem hukum berbasis syariah.
- Sudan: Hukuman mati diterapkan untuk pelanggaran serius, termasuk kejahatan agama.
- Amerika
- Amerika Serikat: Hukuman mati masih legal di beberapa negara bagian, seperti Texas, Florida, dan California.
- Belize: Meski jarang dijalankan, hukuman mati tetap berlaku secara hukum.
- Eropa
- Belarus: Satu-satunya negara di Eropa yang masih menjalankan hukuman mati.
- Oceania
- Tidak ada negara di kawasan ini yang secara aktif menjalankan hukuman mati, tetapi beberapa negara seperti Papua Nugini memilikinya dalam undang-undang.
Penting untuk dicatat bahwa beberapa negara memiliki hukuman mati dalam sistem hukum mereka tetapi jarang melaksanakannya, atau hanya dalam kasus tertentu (seperti waktu perang atau kejahatan luar biasa). Sementara itu, ada juga tren global menuju penghapusan hukuman mati, dengan banyak negara yang telah menghapusnya secara hukum atau de facto.
Tentang Penulis:
Dona Ing Media
Mahasiswa Prodi Hukum
Universitas Indonesia Maju
(UIMA)