BREBES – Mendekati musim Lebaran tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Brebes mengambil langkah konkret untuk melindungi hak pekerja dengan mengoperasikan Posko Satgas Ketenagakerjaan Tunjangan Hari Raya (THR). Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, menegaskan bahwa THR bukan sekadar kewajiban administratif yang harus dipenuhi perusahaan, melainkan bentuk penghargaan nyata atas kerja keras dan kontribusi para buruh serta pegawai dalam mendukung roda perekonomian daerah.
“THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi tanpa terkecuali. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penuh untuk mengawal proses ini, sehingga tidak satu pun pekerja yang merasa terabaikan atau dirugikan menjelang hari raya yang penuh berkah ini,” tegas Bupati Paramitha saat dihubungi awak media melalui sambungan phonselnya pada Kamis (5/3/2026).
Pernyataan Bupati Paramitha selaras dengan realitas bahwa masalah pembayaran THR merupakan isu klasik yang hampir selalu muncul setiap tahun menjelang Idul Fitri. Banyak pekerja, terutama mereka yang bekerja di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta beberapa perusahaan swasta, seringkali menghadapi kendala mulai dari penundaan pembayaran hingga penolakan yang tidak beralasan.
Posko Satgas THR 2026 yang dikelola langsung oleh Dinperinaker tidak hanya menyediakan layanan tatap muka, tetapi juga akses digital untuk kemudahan pekerja di seluruh wilayah Kabupaten Brebes. Tempat layanan tatap muka berada di lantai 1 Kantor Dinperinaker, Jalan MT. Haryono Nomor 68, Kelurahan Brebes, Kecamatan Brebes, dengan lokasi yang mudah dijangkau menggunakan kendaraan umum maupun pribadi.
Jam operasionalnya juga disesuaikan dengan kenyamanan para pekerja
– Senin hingga Kamis: Pukul 09.00 – 14.00 WIB (dengan jeda istirahat singkat pukul 12.00 – 12.30 WIB)
– Jumat: Pukul 09.00 – 11.00 WIB (untuk menghindari bentrok dengan ibadah Jum’at)
Selain layanan tatap muka, pekerja juga dapat mengakses jalur pengaduan dan konsultasi secara daring melalui WhatsApp hotline dengan nomor 0852 1503 6868. Tim petugas siap merespons pertanyaan dan keluhan mulai dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB setiap hari kerja.
Bagi yang lebih suka kemudahan akses satu klik, Dinperinaker juga menyediakan kode QR yang telah disebarkan melalui spanduk sosialisasi di berbagai titik strategis seperti pasar, kawasan industri, dan kantor kecamatan, yang akan langsung mengarahkan pengguna ke formulir pengaduan online.
Kepala Dinperinaker Kabupaten Brebes, Abdul Majid, menjelaskan bahwa tim satgas telah melalui pelatihan khusus untuk menangani berbagai kasus terkait THR, mulai dari konsultasi mengenai ketentuan peraturan hingga penanganan pengaduan yang membutuhkan koordinasi dengan pihak perusahaan.
“Tim kami terdiri dari petugas hukum ketenagakerjaan, penyuluh kerja, dan aparatur yang berpengalaman. Kami siap memberikan bantuan secara objektif dan berdasarkan peraturan yang berlaku, mulai dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan hingga peraturan daerah yang mengatur tentang perlindungan pekerja,” ujar Abdul Majid.
Menurutnya, sebelum mengambil langkah hukum, tim akan terlebih dahulu melakukan mediasi antara pekerja dan perusahaan untuk mencapai penyelesaian yang saling menguntungkan. Namun, jika perusahaan tetap tidak mau memenuhi kewajibannya, Dinperinaker tidak segan untuk mengambil tindakan administratif bahkan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kehadiran Posko Satgas THR 2026 menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan ketenagakerjaan di Kabupaten Brebes. Langkah ini juga mencerminkan komitmen Pemkab Brebes dalam menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja yang menjadi tulang punggung perekonomian.
“Kita tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur dan peningkatan investasi, tetapi juga pada bagaimana hasil pembangunan tersebut dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Perlindungan hak pekerja melalui pembayaran THR yang tepat waktu adalah salah satu bentuk konkret dari komitmen itu,” tambah Abdul Majid.
Bersamaan dengan beroperasinya posko pengaduan, Pemerintah Kabupaten Brebes juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 5015/XX/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh, serta Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.
Surat edaran tersebut merujuk pada sejumlah regulasi ketenagakerjaan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan, serta dua surat edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait pelaksanaan THR dan BHR tahun 2026.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa seluruh perusahaan di Kabupaten Brebes wajib mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 mengenai pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh. Perusahaan juga diwajibkan membuat surat pernyataan kesanggupan pemberian THR melalui tautan resmi yang telah disediakan, paling lambat 10 Maret 2026. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, perusahaan akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, sementara pelanggaran yang lebih berat dapat berujung pada sanksi administratif hingga pembekuan kegiatan usaha.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Brebes juga menghimbau perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya kepada para pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/4/HK.04.00/III/2026. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan penghargaan bagi para pekerja sektor transportasi digital menjelang Hari Raya Keagamaan.














