KOTA LANGSA – Forum Peduli Masyarakat Miskin (FPRM) mendesak Direktur Utama (Dirut) Head Office Palm Co di Jakarta agar harus cepat memberikan respon atas rekomendasi Gubernur Aceh dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kamis (03/07/2025).
Hal tersebut terkait permintaan pencopotan pejabat utama PTPN IV Regional 6 yaitu, Region Head Syahriadi Siregar dan SEVP Operation Teukue Zein IIchwan dan SEVP.BS dengan SDM atas tuntuntan SPBUN setempat.
Ketua FPRM, Nasruddin menyampaikan bahwa hampir 1 bulan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh terkait dengan permintaan pencopotan 3 pejabat Utama PTPN IV Regional 6.
“Seharusnya Direktur Utama Holding Palm Co melihat permasalahan ini ada kepentingan besar bagi perusahaan, bagaimana seharusnya bisa bersinergi dengan Pemerintah Daerah,” ucapnya kepada hariandaerah.com disalah satu Warkop di Langsa, Rabu (02/07/2025).
Nasruddin kemudian mengatakan, kalau pemerintah daerah sudah meminta, tentu bahwa pejabat-pejabat tersebut selama ini ada indikasi tidak bisa membangun hubungan dan bekerjasama dengan pemerintah daerah. Apalagi BUMN kepunyaan pemerintah, seharusnya sesama pemerintah bisa bersinergi.
“PTPN dianggap bukan hanya mencari keuntungan sendiri, tetapi bagaimana juga harus bisa mensejahterakan masyarakat dimana tempat mereka beroperasi di Aceh,” terang Nasruddin.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa dengan berbagai persoalan yang terjadi, baik masalah tanah, hubungan dengan pemerintah daerah, karyawan, juga media dan peningkatan PAD.
“Dari akumulasi persoalan ini, perlu langkah cepat bagi Direktur Utama Polm Co di Jakarta untuk cepat mengambil sikap, jangan sampai persoalan ini terus menerus terjadi,” ujarnya.
Ia menambahkan, maka akan merugikan banyak pihak, termasuk pemerintah daerah dan perusahaan itu sendiri. Ini kan hal tidak diinginkan. “Artinya jika tidak direspon dengan baik, kemungkinan besar akan ada aksi lanjutan dari masyarakat,” katanya menjelaskan.
“Saya mendapat kabar, jika keduanya (Gubernur Aceh dan DPRA) tidak mendapat respon yang baik, pasti akan menimbulkan konflik besar dengan penolakan yang terjadi dari staf atau SPBUN dimaksud,” ungkap Nasruddin.
Sebelumnya, Gubernur Aceh dan Ketua DPRA sangat mendukung terkait permintaan pencopotan pejabat PTPN IV Regional 6, yaitu Region Head (RH), Senior Executif Vice President Operation (SEVP.OP) dan Senior Executif Vice President Business Support (SEVP.BS) dengan Sumber Daya Manusia (SDM).
Hal tersebut berdasarkan Surat Rekomendasi Gubernur Aceh Nomor: 500.15.13.1/6892 tanggal 10 Juni 2025 yang sifatnya “Segera” dan surat Ketua DPRA nomor: 500.15.13.1/0988 tanggal 11 Juni 2025 bersifat “Penting” yang ditujukan kepada Direktur Utama Head Office Palm Co di Jakarta.