Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Pengenalan Sekolah Ramah, Wali Kota Langsa: Orang Tua termasuk ASN Dampingi Anak di Hari Pertama

IMG 20250713 220034
Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra. (Foto:hariandaerah.com/Sukma).

KOTA LANGSA – Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra SE meminta para orang tua (wali murid), termasuk aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak untuk mendampingi serta mengantarkan anak di hari pertama sekolah, Minggu (13/07/2025).

Hal tersebut berdasar Surat Edaran Wali Kota Langsa nomor: 400.3.2/2585/2025 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Ramah pada Pendidikan Anak.

Surat yang ditandatangani tanggal 11 Juli 2025 itu untuk menindaklanjuti SE Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) nomor: 10 Tahun 2025 dan SE Gubernur nomor: 400.3.2/28815.

Dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada Ketua MPD, Pimpinan OPD, para Camat dan Geuchik serta Pengawas Sekolah, Kepala PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/SLB di Kota Langsa tersebut berisikan empat  poin.

Berikut isi Surat Edaran yang disampaikan Wali Kota Langsa, yaitu:

BACA JUGA:  5 Kandidat Siap Berebut Kursi Sekda Simeulue, Tapi Proses Seleksi Masih Tersendat!
IMG 20250713 221035
Petikan Surat Edaran Wali Kota Langsa nomor 400.3.2/2585/2025 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Ramah pada Pendidikan anak, Jumat (11/07/2025).

1. Masa pengenalan lingkungan satuan pendidikan ramah bagi murid baru berorientasi pada penguatan karakter murid dan perwujudan pendidikan bermutu melalui pengenalan warga sekolah, kurikulum dan lingkungan satuan pendidikan.

Program ini dilaksanakan dengan prinsip memuliakan murid, menghormati hak anak dan menjunjung tinggi karakter serta dukungan keterlibatan orang tua secara aktif dalam perkembangan anak melalui pendekatan sekolah bersama orang tua/wali murid melalui pemberian pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna dan menggembirakan.

2. Setiap satuan pendidikan untuk melakukan kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah satuan pendidikan ramah sesuai dengan ketentuan yang diatur berdasarkan SE Mendikdasmen nomor 10 Tahun 2025 tentang pelaksanaan kegiatan masa pengenalan lingkungan satuan pendidikan ramah pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun ajaran 2025/2026.

BACA JUGA:  Dalam Bangun Pendidikan dan Daerah, Alhudri: Kuncinya  Kekompakan

3. Dalam mendukung implementasi pelaksanaan masa pengenalan lingkungan satuan pendidikan ramah, orang tua mendampingi putra putrinya mengembangkan sikap dan perilaku yang positif dalam kehidupan sehari-hari melalui gerakan tujuh kebiasan anak indonesia hebat.

4. Dalam rangka mendukung implementasi pelaksanaan masa pengenalan lingkungan satuan pendidikan ramah, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak atau nama lain yang memiliki anak usia pendidikan kelas awal agar dapat mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah serta tidak diwajibkan mengikuti apel pagi senin tanggal 14 Juli 2025 dan kepala satuan pendidikan agar selalu menyambut kehadiran orang tua murid dengan terbuka.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *