JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak melakukan pelanggaran netralitas di Pilkada Serentak 2024. Sebab, terdapat 65 putusan terkait kepala desa/ASN menguntungkan dan merugikan pasangan calon (paslon).
Lebih lanjut, Rahmat Bagja mengatakan, tidak hanya ASN, TNI dan Polri juga telah terikat oleh hukum atas larangan tersebut.
“65 putusan loh, ini paling banyak tentang kepala desa menguntungkan/merugikan paslon. Di bawah itu 22 putusan terkait politik uang lalu 12 putusan memberi suara lebih dari sekali,” kata Rahmat Bagja seperti dikutip dari Antara, Jumat (28/6/2024).
Selain itu, Ketua Bawaslu juga mengingatkan agar ASN berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, menyukai, mengomentari, dan membagikan postingan yang berkaitan dengan paslon juga tidak boleh dilakukan.
“Harus penting dijaga netralitas ini, karena KASN juga telah mewanti-wanti kalo tidak ada kesadaran. Maka jumlah pelanggaran bisa saja bertambah dan ini akan mencederai demokrasi,” pungkasnya.