Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

PJ Gubernur Aceh Dorong Penyelesaian Hak Tanah Eks Kombatan GAM

aceh
Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki bersama dengan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra asal Aceh TA Khalid, saat berdiskusi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, di ruang kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jakarta, Selasa (19/9/2023) (Foto: Istimewa)

JAKARTAPenjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki bersama Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Aceh, TA Khalid, telah kembali bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto pada Selasa (19/9/2023).

Pertemuan ini bertujuan untuk memfasilitasi pemenuhan hak-hak atas tanah eks kombatan GAM, sebagaimana diatur dalam perjanjian Helsinki.

Dalam pertemuan tersebut, Penjabat Gubernur dan TA Khalid meminta kepada Menteri ATR/BPN RI untuk memberikan bantuan dalam penyelesaian masalah lahan bagi eks kombatan GAM, sesuai dengan poin 3.2.5 MoU Helsinki.

Tak hanya itu, Penjabat Gubernur Aceh juga berharap agar Aceh dapat dimasukkan ke dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Kalau tidak ini akan terkendala, karena tanah ini berada di bagian hutan, jadi kalau masuk di PSN ini bisa lebih cepat,” ungkap Achmad Marzuki.

BACA JUGA:  4 Kepala Negara “The Big Five” Tak Hadiri Sidang Majelis Umum Ke-78 PBB

Marzuki juga menegaskan bahwa hak-hak yang telah diberikan oleh negara seharusnya tidak mengalami hambatan dalam proses realisasinya. Apalagi, hak ini telah sesuai dengan nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan GAM yang ditandatangani di Helsinki pada 15 Agustus 2005.

“Dimana salah satu yang disebutkan dalam perjanjian tersebut adalah hak atas tanah terhadap 3.000 eks kombatan GAM,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia meminta Menteri Hadi Tjahjanto untuk memberikan perhatian khusus dalam merealisasikan lahan-lahan untuk mantan Kombatan GAM.

“Selama ini kan masih terkendala, jadi sebagai Menteri dan sebagai senior saya berharap Bapak bisa membantunya,” ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Anggota DPR RI TA Khalid, yang menekankan pentingnya menyelesaikan poin-poin dalam MoU Helsinki secara menyeluruh. Terutama poin 3.2.5 yang menetapkan alokasi tanah pertanian dan dana yang memadai dari Pemerintah RI kepada Pemerintah Aceh, dengan tujuan memperlancar reintegrasi mantan Pasukan GAM ke dalam masyarakat serta memberikan kompensasi kepada tahanan politik dan kalangan sipil yang terdampak.

BACA JUGA:  Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Serahkan Buku Qanun LPJ APBK Tahun 2021 Kepada DPRK

“Saya berharap agar poin 3.2.5 ini dapat diselesaikan secara utuh, bermakna bukan hanya memberikan/mengalokasikan tanah saja, tapi menyediakan dana yg cukup agar tanah yg diberikan tidak terlantar,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyambut baik pertemuan tersebut. Beliau berjanji akan segera mengambil langkah-langkah teknis dan berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait agar permasalahan lahan untuk Kombatan GAM dapat segera terwujud.

Tidak hanya itu, beliau juga meminta Penjabat Gubernur Aceh untuk terus berkomunikasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN guna memastikan persoalan tanah ini dapat diselesaikan dalam tahun ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *