ASA DAN RASA
Oleh : Setia Kurniawan
Pemerhati Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan juga sebagai Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Setia Kurniawan, kembali menyoroti persoalan pelanggaran HAM Berat yang terjadi di Aceh, ia menganggap, penyelesaian pelanggaran HAM tidak mendapatkan titik terang dari tahun ke tahun hingga Dewasa ini.
Pemuda berkelahiran Simeulue itu mengatakan, 17 tahun sudah usia perdamaian Aceh atau kerab di sebut dengan Perjanjian MoU Helsinki antara Pemerintah RI dan GAM pada tahun 2005 yang dilatarbelakangi sejarah Konflik Aceh dari masa ke masa di anggap memiliki daya juang yang tinggi dalam hal mengusir penjajah dari tanah air.
Pergantian kepemimpinan mengingatkan sejumlah isi Perjanjian yang ditandatangani di Finlandia itu. Hingga kini, masih menuai sejumlah catatan bahkan beberapa permasalahan masih memasuki Lorong gelap.
Lorong gelap itu terkait dengan penyelesaian Pelanggaran HAM (Hiuman right) yang terjadi dalam kurun waktu 1979-2005 dan turut diperparah pada tahun 1998 bumi Serambi Mekah diberlakukan sebagai Daerah Operasi Militer yang pada masa itu Rakyat menjalani hidup dalam berbagai tekanan.
Pasca peristiwa tersebut, melalui banyak tulisan baik Jurnal maupun artikel karya ilmiah, bahwa Komisaris Nasional Hak Asasi Manusia menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa telah terjadi Pelanggaran HAM Berat atau Genosida di Bumi Sultan Iskandar muda.
Perjanjian MoU Helsinki antara Pemerintah RI dan GAM pada tahun 2005 menjadi harapan bagi para korban untuk mendapatkan hak-hak nya sebagai bentuk menyembuhkan luka lama pasca Konflik yang berkepanjangan.
Pada bagian ke 2 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan pada Poin 2.1 Pemerintah Indonesia akan mematuhi Konvenan Internasional perserikatan bangsa-bangsa terkait dengan hak-hak Sipil, Poin 2.2 bahwa pengadilan HAM akan di bentuk untuk Aceh, dan 2.3 menjelaskan Tentanng akan di bentuk KKR Aceh (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh). Tentu hal ini menjadi Kabar gembira bagi masyarakat Aceh khususnya para Korban Pelanggaran HAM pada saat itu.
Tidak berhenti sampai disitu, penyelesaian Kasus HAM Aceh kembali di amanatkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang tertuang dalam Bab XXXIV tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 227 sampai dengan 230 yang menyebutkan Pengadilan HAM Aceh dan KKR Aceh akan di Bentuk dan bekerja sesuai dengan Peraturan perundan undangan yang berlaku. Namun, sangat disayangkan 3 bulan setelah UUPA 11/2006 di Undangkan ternyata Undang-Undang Nomor 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Indonesia di batalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Karena beberapa Pasal di anggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, harus nya Undang-Undang tersebut menjadi payung hukum dari KKR Aceh yg di amanatkan Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh yang mana di sebutkan pada Bab XXXIV tentang HAM bahwa KKR Aceh adalah bagian yang tidak terpisahkan dari KKR Nasional, lalu bagaimana mungkin KKR Aceh menjadi bagian dari sesuatu yang tidak ada.
Demisioner Gubernur Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh itu berharap, agar PJ Gubernur Aceh dapat memberikan Sinyal atau Koneksi kepada Pemerintah Pusat bagaimana dengan penyelesaian Pelanggaran HAM di Aceh ?
“Supaya permasalahan ini tidak selalu berada di Jalan yang Buntu dan menjadi bola liar di tengah hiruk pikuk kepentingan politik dan menjadi seksi ketika di isukan di dalam suasana-suana Pesta Demokrasi”.
Jika melihat dan mengkaji secara Yuridis sebenarnya KKRA (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh) sudah dapat bekerja sesuai Qanun Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh dengan menerapkan Asas Lex Sepesialis Derogat Legi Generalis yang artinya Hukum yang khusus dapat mengenyampingkan Hukum umum karena harus di ingat bahwa pembentukan KKRA adalah amanat dari MoU Helsinki yang memiliki Konstitusionalitas yang cukup tinggi dan tidak dapat di kesampingkan oleh peraturan perundang-undangan manapun.
“Maka harapan ini kami sampaikan kepada PJ Gubernur Aceh untuk mendukung penuh kegiatan KKR Aceh termasuk juga membuka akses agar pemerintah pusat tidak terkesan abai dan menutup mata dalam persoalan bangsa yang menurut penulis cukup serius agar bisa mengungkap Fakta hingga bisa memberikan Hak-hak Korban serta membawa pelaku pelanggaran HAM ke pengadilan”.
KKRA tidak boleh berhenti di tengah jalan dan seperti lembaga yang mati suri, harus terus bekerja dan memperkuat tujuan sesuai isi dari Pada Qanun Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh agar tercapai nya tahap Rekonsiliasi. dalam hal ini KKRA dapat bekerja Dengan berbagai cara serta melakukan hubungan kerjasama dengan Komnas HAM dan lembaga lain nya.
Bercerita tentang Kasus HAM masa lalu di Aceh memang seperti meratapi luka lama dan seperti mengingat trauma masa lalu namun semua itu memang pantang untuk kita lupakan karena Negara ini adalah Negara hukum yang di jelaskan di dalam UUD Dasar 1945 Pasal 1 ayat 3, dan Pancasila pada sila kelima tentang Keadilan, maka sudah sepatutnya Negara bertanggungjawab atas pelanggaran HAM berat di Aceh dan korban harus mendapatkan Hak-hak nya.












