Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Dua Dekade MoU Helsinki, Abu Salam: Masih Banyak Janji Damai yang Mandek

abu salam
Penasehat Gubernur Aceh Bidang Investasi dan Hubungan Luar Negeri, T. Emi Syamsyumi (Abu Salam). (Foto: Ist).

BANDA ACEH – Dua dekade setelah MoU Helsinki diteken pada 2005, harapan besar yang disematkan pada perjanjian damai itu dinilai belum sepenuhnya terwujud.

Penasehat Gubernur Aceh Bidang Investasi dan Hubungan Luar Negeri, T. Emi Syamsyumi, atau Abu Salam, menyebut perjalanan 20 tahun ini justru memperlihatkan jurang yang semakin lebar antara isi perjanjian dan realitas di lapangan.

Dengan nada tenang namun penuh refleksi, Abu Salam mengatakan bahwa diskursus publik sering kali terpaku pada pertanyaan, “Mengapa Aceh selalu menyinggung Helsinki?” Padahal, menurutnya, pertanyaan yang lebih tepat adalah apakah butir-butir MoU itu pernah benar-benar direalisasikan oleh pemerintah pusat.

“Jika kita membaca kembali teks MoU tanpa bias politik, jelas terlihat banyak kewenangan mendasar yang sampai hari ini belum hadir di Aceh,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).

Ia kemudian merinci sejumlah poin krusial dalam Pasal 1.3 MoU Helsinki, yang mengatur kewenangan Aceh di bidang ekonomi, sumber daya alam, dan hubungan luar negeri.

Pasal 1.3.1, yang memberi Aceh hak untuk mengakses pinjaman luar negeri dan menetapkan suku bunganya sendiri, menurutnya tidak pernah bergerak dari atas kertas.

“Dua puluh tahun berlalu, kewenangan ini tidak pernah diberikan. Sama sekali,” tegasnya.

Hal serupa, lanjutnya, terjadi pada Pasal 1.3.2 yang memberi Aceh ruang untuk melakukan perdagangan internasional dan menarik investasi asing tanpa hambatan regulasi pusat. Hingga kini, kewenangan tersebut masih tersandera mekanisme nasional yang tersentralisasi.

Abu Salam juga menyoroti mandeknya implementasi Pasal 1.3.3 dan 1.3.4 yang mengatur penguasaan Aceh atas sumber daya alam hayati di laut teritorial serta pembagian 70 persen hasil migas dan sumber daya alam lainnya.

“Implementasinya masih jauh dari semangat MoU,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Pasal 1.3.5 mengenai pengelolaan seluruh pelabuhan laut dan udara juga disebut belum menyentuh realisasi substantif.

“Hampir seluruhnya masih dikendalikan pusat, baik secara administratif maupun operasional. Ini fakta yang tak bisa disangkal,” jelasnya.

Dua pasal terakhir, 1.3.6 dan 1.3.7, terkait perdagangan bebas tanpa hambatan tarif serta akses langsung Aceh ke luar negeri melalui laut dan udara, bahkan ia sebut tidak pernah masuk dalam radar implementasi pemerintah pusat.

Menurut Abu Salam, rentang 20 tahun seharusnya cukup untuk mewujudkan komitmen yang telah disepakati. Jika MoU dijalankan sepenuhnya, Aceh semestinya telah menjadi entitas yang kuat secara ekonomi, berdaya secara politik, dan stabil dalam hubungan luar negeri.

“Tapi sampai hari ini, implementasinya bahkan belum mencapai setengah dari apa yang dijanjikan,” ucapnya menahan kecewa.

Ia menegaskan bahwa MoU Helsinki adalah “kontrak damai” antara Aceh dan negara, dan setiap kontrak mengandung kewajiban moral serta hukum yang harus dipenuhi.

“Pertanyaannya kini bukan lagi kenapa Aceh menyinggung Helsinki, tetapi apakah negara sungguh-sungguh menjalankan kontrak damai ini?”

Menutup pernyataannya, Abu Salam menekankan bahwa membicarakan MoU bukanlah soal nostalgia, melainkan upaya menjaga agar masa depan Aceh tetap berada pada jalur yang telah disepakati.

“MoU Helsinki adalah janji rekonsiliasi. Dan janji itu tidak boleh dibiarkan menjadi teks yang menguning di rak sejarah,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *