Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Polemik Sertifikat Supriono, BRI: Kami Terbuka untuk Penyelesaian Konstruktif

AddText 06 02
Logo resmi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Gambar ilustrasi. (Sumber: Google)

TANGGAMUS -Polemik terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Supriono yang sejak 2018 belum terselesaikan kembali mendapat respons dari pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Dalam pernyataan tertulis yang diterima media ini, BRI memastikan dokumen agunan milik Supriono berada dalam kondisi aman dan siap diserahkan.

“BRI Unit Wonosobo telah berkomunikasi dengan nasabah dan memastikan dokumen agunan dalam keadaan aman,” kata Muh Syarifudin, Pemimpin Cabang BRI Pringsewu, Senin (2/5).

Syarifudin menyebut BRI terbuka terhadap penyelesaian masalah dan saat ini sudah menyepakati pertemuan dengan kuasa hukum Supriono untuk membahas langkah ke depan.

BACA JUGA:  Bayu Setiawan Sah Pimpin Asosiasi Futsal Kota Langsa

“BRI berkomitmen menjaga kepercayaan nasabah dan menyelesaikan setiap permasalahan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah kuasa hukum Supriono, Adi Putra Amril Darusamin, mengirimkan somasi kedua sekaligus terakhir ke BRI Cabang Pringsewu dan Unit Wonosobo. Ia menuding SHM milik kliennya sempat tidak jelas keberadaannya dan disimpan di luar prosedur.

Pada 26 Mei 2025 lalu, SHM tersebut akhirnya dikembalikan ke Supriono oleh Angga Bagus Novianto, petugas lapangan BRI yang sebelumnya menangani pinjaman nasabah tersebut.

Namun, pengembalian sertifikat itu disertai permintaan agar Supriono berfoto sambil memegang dokumen sebagai bagian dari laporan internal—permintaan yang ditolak oleh istri Supriono.

BACA JUGA:  Peduli Siaga, Telkomsel Langsa Bagi Voucher Gratis dan Kartu Perdana Simpati

Adi menyebut langkah itu terkesan menghindari pertanggungjawaban atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami kliennya selama tujuh tahun.

Pihak BRI belum menanggapi lebih lanjut soal permintaan ganti rugi tersebut, namun menegaskan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik dalam menangani setiap persoalan nasabah. (Vit)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *