JAKARTA – Ketua Himpunan Pengusaha Indonesia Muda (HIPMI) Muhammad Arif telah berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polri dalam kasus yang terkait dengan dugaan penipuan atau penggelapan.
Tidak hanya Arif, tetapi tiga tersangka lainnya, yakni Faizal H, Anisa Yulia, dan Hermas Wibowo, juga berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
“Benar yang bersangkutan ditangkap dan ditahan tanggal 31 Mei 2023,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).
Menurut Hersadwi, kasus ini bermula dari adanya laporan yang diajukan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0395/VII/2022/BARESKRIM POLRI, pada tanggal 20 Juli 2022. Laporan tersebut dibuat oleh Gilang Gustya Pratama, yang mengungkapkan dugaan penipuan atau penggelapan yang terjadi yang melibatkan ketua HIPMI dan tiga tersangka lainnya.
Penyelidikan atas kasus ini telah dimulai oleh Dittipidter pada tanggal 21 September 2022. Selama proses penyelidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung kasus ini.
Hersadwi juga mengungkapkan, bahwa berkas perkara ini telah diserahkan kepada Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (15/6) yang lalu, guna melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
“Dikirimkan berkas perkara ke JPU pada tanggal 15 Juni 2023,” tambahnya.
Selain itu, para penyidik juga telah mengirim surat ke Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak aliran dana yang terkait dengan para tersangka. Tindakan ini dilakukan guna mendapatkan informasi yang lebih rinci mengenai asal usul dan pergerakan dana yang terkait dengan kasus ini, serta untuk memastikan adanya keterlibatan keuangan dalam dugaan penipuan atau penggelapan yang terjadi.
Polisi terus bekerja keras untuk mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap adanya modus penipuan dan selalu melaporkan ke pihak berwenang apabila menemui tindakan yang mencurigakan.














