Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Polisi Kendari Ungkap Kasus TPPO: 5 Orang Terlibat dalam Jaringan Prostitusi

Polres Kendari
Polresta Kendari, yang merupakan bagian dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra). (Foto: Istimewa)

KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari, yang merupakan bagian dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dalam operasi tersebut lima orang berhasil di amankan karna diduga terlibat dalam TPPO di Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, menjelaskan bahwa penangkapan kelima tersangka dilakukan di salah satu hotel di Kecamatan Kambu, Kota Kendari sekitar pukul 03.00 WITA, Minggu (25/6/2023).

Tersangka-tersangka tersebut adalah AMD (46) yang berperan sebagai pengguna jasa prostitusi, ADT (17) dan MF (21) sebagai muncikari, serta AS (19) dan IPP (22) sebagai pekerja prostitusi.

Fitrayadi mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula ketika para pekerja prostitusi tersebut memasuki sebuah hotel di Kota Kendari. Mereka menggunakan aplikasi Michat untuk mencari pelanggan sambil menunggu di dalam kamar hotel. Selain itu, mereka juga menghubungi muncikari melalui aplikasi WhatsApp untuk mencarikan pelanggan yang berminat.

BACA JUGA:  Kejari Kota Bandung Jebloskan Eks Dirut BUMD Jabar Terkait Dugaan Korupi 86 Miliar

“Para muncikari akan memberitahukan nama hotel beserta nomor kamarnya kepada pelanggan yang telah ditemukan,” ungkap Fitrayadi.

Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan lima orang saksi yang terlibat dalam jaringan ini, mereka adalah NA (17), NTH (17), FAP (21), FDL (16), dan MRH (16).

Fitrayadi menjelaskan bahwa para muncikari ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 ribu dari setiap pekerja prostitusi yang mereka pimpin. Sedangkan para pekerja prostitusi ini mendapatkan bayaran sebesar Rp300 ribu dari setiap pelanggan yang mereka layani.

“Muncikari itu mendapatkan keuntungan Rp50 ribu dari perempuan pekerja prostitusi itu, Sedangkan para wanita tersebut akan mendapatkan sebesar Rp300 ribu dari para pelanggan untuk sekali kencan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Meresahkan, Polsek Langsa Barat Tangkap Dua Pencuri

Untuk menegakkan hukum, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya adalah penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

Upaya ini merupakan langkah konkret dalam memerangi kejahatan yang merugikan dan mengancam kemanusiaan. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait dengan perdagangan orang, agar penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih efektif.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *