Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Polisi Tangkap Lima Pelaku Curas di Bireuen, Satu di Antaranya Anak di Bawah Umur

IMG 20220822 WA0018

BIREUEN – Satuan Reskrim Polres Bireuen menangkap lima pelaku tindak pidana pencurian dengan Kekerasan (curas) yang selama ini beraksi di Kabupaten Bireuen.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan atas dasar laporan polisi yang diterima Polres Bireuen.

Winardy menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan memantau pengendara sepeda motor yang memegang handphone. Sasarannya rata-rata remaja dan perempuan.

“Saat beraksi, pelaku memantau target yang dominan remaja dan perempuan yang memegang handphone saat berkendara. Begitu korban lengah langsung dirampas dan kabur,” jelas Winardy kepada wartawan, Senin (22/8/022).

BACA JUGA:  Hanya Kesalahpahaman, Kabid Humas Polda: Kejadian Di Waduk Keureuto Sudah Selesai

Kelima pelaku yang ditangkap tersebut adalah RD (18), MS (19), SS (21), AQ (22), dan Pion (nama samaran) anak di bawah umur. Khusus Pion, diantar sendiri oleh orangtuanya ke Polres.

“Empat pelaku langsung ditangkap saat sedang di rumah orangtuanya. Sedangkan satunya lagi anak di bawah umur, di antar oleh orangtuanya ke Polres. Untuk motifnya murni ekonomi, uang hasil mencuri itu dipakai untuk beli Narkoba,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kunker di Pidie Jaya, Kapolda Aceh Minta Jajarannya Tingkatkan Sinergi dan Ciptakan Rasa Aman

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah tiga unit sepeda motor dan tiga unit handphone.

Para pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *