Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Polres Langsa Gagalkan Peredaran Ganja, Tiga Tersangka Ditangkap

IMG 20250124 182740
Kasat Narkoba, AKP Mulyadi didampingi Kasi Propam, Kasi Humas dan Kaur Bin Ops saat konferensi Pers dengan menampilkan 3 tersangka dan BB 10 Kg Ganja. (Foto:hariandaerah.com/Humas).

KOTA LANGSA – Kepolisian Resort (Polres) Langsa kembali berhasil menggagalkan peredaran Narkotika dengan mengamanlan 10 Kg Ganja dalam Operasi Antik Seulawah I Tahun 2025, Jumat (24/01/2025).

Kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa ini juga berhasil menangkap 3 orang tersangka yaitu MR (20), MZ (32), dan SB (37) di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah S.I.K S.H M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi S.H M.H menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan mendalam setelah pihaknya menerima informasi masyarakat terkait adanya transaksi ganja dalam jumlah besar.

“Atas itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi bahwa transaksi akan dilakukan di wilayah Langsa Baro,” ucap Kasat Res Narkoba.

BACA JUGA:  Warga Pulau Pusung kesulitan Air bersih. Kapolres Langsa Terjunkan Water Canon Bantu warga

AKP Mulyadi melanjutkan, kita mendapati para tersangka sedang berada Gampong Alue Dua dan saat digeledah, ditemukan satu karung goni berisi ganja seberat 10 kilogram di dalam mobil yang digunakan tersangka.

Ketiga tersangka yaitu MR (20), warga Dusun Cot Dayah, Desa Mane Kareung, sedangkan MZ (32) dan SB (37) adalah warga Dusun Cot Rancong, Desa Mane Kareung, Kota Lhokseumawe.

Ia menjelaskan, tersangka mengaku membawa ganja tersebut berasal dari Kabupaten Nagan Raya dan rencananya akan dijual di Kota Langsa dengan nilai transaksi sebesar Rp.7 juta.

Modus operasi yang digunakan para tersangka adalah mengedarkan ganja antar kabupaten. Selain barang bukti berupa ganja, polisi juga menyita dua unit ponsel milik tersangka dan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi BL 1476 ZG.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

BACA JUGA:  Jelang Pilkada, Kerusuhan dan Ledakan Bom Warnai Latihan Pengamanan di Kota Langsa

Kasat Narkoba menerangkan, dengan pengungkapan ini, pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dengan asumsi setiap gram ganja dapat mempengaruhi 1 pengguna. Sehingga keberhasilan ini menjadi langkah besar dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.

“Kapolres Langsa sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas informasi dan dukungan masyarakat yang turut memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah kita,” ungkap AKP Mulyadi.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *