Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Polres Langsa Tangkap 2 Residivis dan Sita 1 KG Sabu

IMG 20240717 164129
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah bersama Wakapolres Kompol Dheny Firmandika, Kasat Narkoba AKP Mulyadi dan Kasi Humas Iptu Tri Mulyono dan Kasi Propam Iptu Erizal saat Konferensi Pers di Polres Langsa. (Foto:hariandaerah.com/HPL)

KOTA LANGSA – Kepolisian Resort (Polres) Langsa berhasil menangkap 2 residivis jaringan Narkotika dengan menyita 1 Kg lebih sabu didua lokasi berbeda, Rabu (17/07/24).

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi Narkotika di wilayah Kota Langsa yang diduga berasal dari Kabupaten Aceh Timur.

“berdasarkan informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh AKP Mulyadi melakukan penyelidikan mendalam,” ucap Kapolres Langsa.

Sementara itu, Kasat Narkoba, AKP Mulyadi menyampaikan, sekitar pukul 21.00 WIB, Senin (15/07/24), Polisi mengamankan seorang pria bernama S Alias Pak Chik (58) beserta barang bukti 1 paket besar sabu seberat 1.031 gram yang disembunyikan di bawah meja ruang tengah rumahnya

BACA JUGA:  Terkait Kasus Mobil Clara Shinta, Polisi Tangkap 3 Debt Collector dan Tetapkan 4 DPO

“ini hasil tim dapatkan dari penggerebekan sebuah rumah di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro,” jelasnya.

AKP Mulyadi melanjutkan, kita langsung mengembangkan kasus dan pada pukul 23.30 WIB di Dusun Musdalia, Gampong Keumuneng, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur polisi berhasil mengamankan Z (45) yang diduga sebagai penjual sabu kepada S, serta kita juga menyita 1 unit Handphone dan 1 sepeda motor milik Z.

“berdasarkan penyidikan awal, peran keduanya diduga sebagai kurir dalam jaringan pengedar Narkotika dari Kabupaten Aceh Timur yang rencananya akan diedarkan di Kota Langsa,” paparnya.

Ia menerangkan, BB yang berhasil disita 1 paket sabu seberat 1.031 gram, 2 unit HP dan dua sepeda motor. Sedangkan dari kasus ini, kita berhasil selamatkan sekitar 8.248 jiwa dari penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, dengan asumsi 1 gram sabu digunakan oleh 8 orang.

BACA JUGA:  Lau Gedang Mencekam! Mobil Penumpang Dijarah, Dibakar, Supir Luka-Luka

Kedua tersangka residivis ini sudah ditahan di Polres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut dan keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomo 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Langsa dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukumnya,” ungkap AKP Mulyadi.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *