Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Kasus Pembunuhan di Lhokseumawe Terungkap, Mantan Istri Siri Ditangkap Polisi

Lhokseumawe
Personil satreskrim polres Lhokseumawe saat olah TKP dan rekaman cctv penyelidikan kasus pembunuhan di Lhokseumawe. (Foto: hariandaerah.com/Nurmansyah).

LHOKSEUMAWEPolres Lhokseumawe telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di tempat praktik dr. Sukardi, Sp.A., di Jln. Merdeka Barat, Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

BACA JUGA:  Tragedi di Ruko Praktek: Istri Dokter Ditemukan Tewas, Diduga Korban Penganiayaan

Dalam waktu kurang dari 24 jam, seorang perempuan berinisial WL (36) yang diduga pelaku, berhasil ditangkap. Penangkapan tersebut pada Selasa (8/10/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, setelah penyelidikan intensif oleh Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe. Terduga pelaku diketahui sebagai mantan istri siri dr. Sukardi, yang menjadi saksi kunci dalam kasus ini.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Yudha Prastya, SH, menyatakan bahwa sebelum melakukan penangkapan, pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis CCTV. Dari situ, ditemukan fakta yang mengarah pada keterlibatan WL dalam pembunuhan ini.

“Rekaman CCTV menunjukkan WL memasuki lokasi kejadian pada pukul 15.00 WIB. WL diduga bersembunyi di sekitar TKP sebelum melakukan aksinya,” ungkap IPTU Yudha.

“Penangkapan WL dilakukan di Jln. Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong Alue Awe, Kecamatan Muara Dua. Dalam interogasi, WL mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa motif pembunuhan dipicu oleh rasa sakit hati setelah pernikahan sirinya dengan suami korban diketahui, yang mengakibatkan dirinya dipaksa bercerai,” tambahnya.

BACA JUGA:  Terungkap! Polres Lhokseumawe Tahan Wanita Diduga Pembunuh Istri dr. Sukardi

Kemudian dalam penangkapan tersebut, kata Yudha petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk bercak darah, sehelai tali plastik yang diduga digunakan untuk menjerat korban, serta sebuah mobil yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.

“WL dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Proses penyidikan lebih lanjut masih berjalan untuk memastikan semua aspek hukum terkait kasus ini, sementara keluarga korban dan tersangka tengah dalam proses pemulihan emosional setelah insiden tragis tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada Senin (7/10/2024) malam, seorang perempuan diduga dianiaya hingga meninggal dunia di tempat praktik dr. Sukardi. Korban, Laksmiwati Anggraini (62), istri dr. Sukardi, ditemukan meninggal dengan luka memar di hidung, bengkak pada bibir, dan tanda-tanda bekas jeratan di leher.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *