KOTA LANGSA – Kepolisian resort (Polres) Langsa berhasil menangkap dua tersangka pengedar Narkoba dan 1 KG kokain dari pengungkapan peredaran Narkotika oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Langsa.
Pengungkapan kasus ini berdasar konferensi pers yang digelar Kapolres Langsa dengan didampingi Kasatres Narkoba, AKP Mulyadi S.H M.H dan Kasi Humas Polres, AKP Mulyono serta menghadirkan barang bukti (BB) dan tersangka di Aula Adhi Pradana Mapolres setempat, Rabu (16/10/2024).
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah S.I.K S.H M.H mengatakan Operasi penangkapan dilaksanakan sekitar pukul 20.30 WIB pada Sabtu (28/09/24) di Desa Paya Gajah, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur dan ini merupakan penyelidikan mendalam yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Langsa.
“Tersangka, MA (30) petani dan AL (26) nelayan ditangkap di area Masjid Desa Paya Gajah dengan BB 1 KG kokain,” ucap Kapolres Langsa.
AKBP Andy Rahmansyah menjelaskan, penangkapan tersebut berlangsung sangat dramatis, dimana tersangka mencoba menyembunyikan kokain di bawah jok motor Honda Beat mereka.
“Namun para tersangka tidak berkutik ketika petugas berhasil mengepung mereka. Kokain seberat 1.014 gram, ponsel, dan sepeda motor hitam tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti,” sebutnya.
Selanjutnya Kapolres menyampaikan, narkotika ini rencananya akan diedarkan di Kota Langsa setelah sebelumnya didistribusikan dari Lhokseumawe.
“Dari pengakuan tersangka, barang haram ini didapat dari SL, yang kini DPO. Ini bukti bahwa jaringan narkoba masih terus menyusup ke wilayah kita, namun berkat kerja keras tim, upaya mereka berhasil digagalkan,” terangnya.
Andy juga mengatakan, keberhasilan mengungkap kasus ini bukan hanya soal menangkap pelaku, tetapi menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkotika. Dengan asumsi dampak dari kokain diperkirakan sekitar 8.112 orang telah diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Kami tidak main-main dalam pemberantasan narkoba, ini adalah ancaman serius bagi masyarakat. Kami akan terus mengusut jaringan ini hingga tuntas,” tegasnya lagi.
Untuk kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memungkinkan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, terutama dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ungkap Andy Rahmansyah.