JAKARTA – Setelah berhasil memeriksa saksi-saksi terhadap kasus dugaan penistaan agama oleh pemimpin Pondok Pesantren Al-zaytun, Panji Gumilang (PG), Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dua dari 19 saksi yang diperiksa merupakan pelapor Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama.
“Dua pelapor ya karena dua laporan polisi, laporan polisi yang tanggal 23 Juni dan tanggal 27 juni. Dua-duanya adalah laporan terkait penistaan atau penodaan agama yang dilakukan oleh PG,” ungkapnya seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Sabtu (8/7/2023).
Ramadhan menyatakan, bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti yang terkait dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Selain itu, Ramadhan juga mengungkapkan, bahwa pada minggu depan, pihaknya berencana untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli.
“Dan kita minggu depan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi ahli untuk mengembangkan atau mendalami,” ujarnya.
Langkah ini diambil untuk mengembangkan dan mendalami kasus yang sedang diselidiki. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam terkait dugaan penistaan agama yang dilaporkan, serta dapat memberikan klarifikasi dan pemahaman yang lebih lengkap dalam proses penyelidikan.














