Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Polri  

Polri Ungkap Pelapor Utama Kasus Dugaan Penistaan Agama Oleh Panji Gumilang

panji gumilang
Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al-zaytun yang jadi tersangka kasus penistaan agama. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Setelah berhasil memeriksa saksi-saksi terhadap kasus dugaan penistaan agama oleh pemimpin Pondok Pesantren Al-zaytun, Panji Gumilang (PG), Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dua dari 19 saksi yang diperiksa merupakan pelapor Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama.

“Dua pelapor ya karena dua laporan polisi, laporan polisi yang tanggal 23 Juni dan tanggal 27 juni. Dua-duanya adalah laporan terkait penistaan atau penodaan agama yang dilakukan oleh PG,” ungkapnya seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Sabtu (8/7/2023).

Ramadhan menyatakan, bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti yang terkait dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

BACA JUGA:  Wakapolda Aceh Hadiri Puncak Peringatan Bulan PRB 2024 

Selain itu, Ramadhan juga mengungkapkan, bahwa pada minggu depan, pihaknya berencana untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli.

“Dan kita minggu depan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi ahli untuk mengembangkan atau mendalami,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pemerintah Siapkan Dana Triliunan Rupiah untuk Subsidi dan Layanan Transportasi

Langkah ini diambil untuk mengembangkan dan mendalami kasus yang sedang diselidiki. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam terkait dugaan penistaan agama yang dilaporkan, serta dapat memberikan klarifikasi dan pemahaman yang lebih lengkap dalam proses penyelidikan.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *