Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Praperadilan Kasus Korupsi TPA Sabang Ditolak, Penasehat Hukum DA Angkat Bicara

sabang
Penasehat Hukum Dodi Anshari, Viski Umar Hajir, SH., MH, Saat konferensi pers di Cafee 3 in 1, Lampineung, Kota Banda Aceh, Jumat, (26/5/2023). (foto: hariandaerah.com/Herlin).

BANDA ACEH –  Penasehat Hukum Dodi Anshari (DA) tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Cot Abeuk Kecamatan Sukajaya, Sabang tahun anggaran 2020,  Viski Umar Hajir, SH., MH menilai, putusan praperadilan dengan nomor perkara nomor 1/pid pra/2023/pn sab tersebut yang dibacakan oleh hakim Fajri Ikrami di pengadilan negeri sabang, Kamis, (25/5/2023). terdapat banyak kejanggalan dan ketidakadilan. Sehingga pihaknya telah  melaporkan Hakim tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dan ke Mahkamah Agung (MA).

Lebih lanjut, Viski Umar Hajir mengatakan, pihaknya menerima semua isi putusan terkait penolakan gugatan praperadilan terhadap kliennya. Namun pihaknya menilai banyak sekali kejanggalan dan catatan kesalahan yang dilakukan oleh hakim dalam persidangan tersebut.

“Kejaksaan menghadirkan tiga saksi dan tiga diambil sumpah, tapi hanya dua orang yang diambil keterangan di persidangan, faktanya dalam putusan tertuang bahwa semua saksi memberikan keterangan,” kata Viski saat konferensi pers di Cafee 3 in 1, Lampineung, Kota Banda Aceh, Jumat, (26/5/2023).

BACA JUGA:  Puskesmas Ulee Kareng dan Dinkes Aceh Gencar Edukasi Gizi Anak-Anak

Pada kesempatan tersebut, Viski menyampaikan, pihaknya juga telah merekam pertanyaan hakim saat sidang pemeriksaan ketiga saksi tersebut.  Namun, hanya dua orang saksi  saja yang memberikan keterangan dalam persidangan itu.

“Kami juga ada bukti kami merekam dan kami lampirkan dalam laporan kami. Adanya indikasi ketidak fair (tidak adil),”tutur Viski.

Kemudian lanjut Viski, nantinya semua bukti dan fakta persidangan akan dijadikan bukti dalam laporan ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan ke Makamah Agung.

“Ke MA sudah kita kirimkan laporan begitu juga ke PT Banda Aceh, beserta bukti rekaman pada saat persidangan” ujarnya.

BACA JUGA:  Diduga Oknum Paspampres Siksa Warga Aceh Hingga Tewas, Tarmizi Panyang: Proses Sampai Tuntas

Terkait dengan kejanggalan lain, Viski menyebutkan,  bahwa fakta persidangan diduga dalam pemeriksaan terhadap saksi, Kejari Sabang diduga tidak mengikuti aturan yang tertuang dalam Surat perintah penyidikan (Sprindik). Dimana diduga penyidik yang melakukan pemeriksaan anak honorer di Kejari setempat.

“Didalam Sprindik itu ada siapa-siapa aja yang berwenang dalam melakukan pemeriksaan, tapi dalam persidangan hakim tidak mengindahkan tidak mengambil keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh termohon,” ujar Viski.

Lebih lanjut Visk menjelaskan, saat terjadinya pembelian tanah tersebut, pihak pemerintah Sabang tidak keberatan dengan harga yang ditetapkan. Sehingga hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak ada temuan pelanggaran.

“Dan hasil BPK clear dan clean tidak ada temuan di situ, dan tidak ada pelanggaran,” jelasnya..

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *