SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah tegas dan serius terkait maraknya penggunaan aplikasi presensi ilegal atau fiktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes. Sebanyak 3.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Brebes terancam dikenakan sanksi berjenjang, mulai dari teguran hingga sanksi berat, jika terbukti bersalah dan tidak segera menghentikan praktik tersebut.
Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian Semarang, Rabu (06/05/2026). Dalam keterangannya persnya ,Sumarno menegaskan bahwa praktik penggunaan aplikasi pihak ketiga yang memanipulasi kehadiran merupakan pelanggaran disiplin berat yang mencoreng nama baik birokrasi serta merugikan hak masyarakat atas pelayanan publik yang maksimal.
“Kami telah menerima laporan dan temuan di lapangan bahwa ada sekitar 3.000 ASN di lingkungan Pemkab Brebes yang terindikasi menggunakan aplikasi presensi tidak resmi atau ilegal. Aplikasi ini memungkinkan mereka untuk melakukan absen tanpa hadir secara fisik di tempat kerja. Ini adalah pelanggaran serius, dan kami tidak akan menoleransi hal ini,” tegas Sumarno dengan nada tegas.
Menurut penjelasannya, aplikasi presensi ilegal tersebut bekerja dengan cara memanipulasi data lokasi (GPS) dan perangkat, sehingga sistem kehadiran resmi mendeteksi bahwa ASN tersebut hadir dan berada di kantor, padahal kenyataannya tidak. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip kerja, integritas, dan tanggung jawab seorang abdi negara.
Sumarno menjelaskan, sanksi yang akan dijatuhkan nantinya bersifat bertingkat atau berjenjang, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan bukti yang ditemukan. Mekanisme ini diatur secara jelas dalam peraturan disiplin ASN.
“Pemberian sanksi tidak langsung berat, namun bertahap sesuai aturan. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan bahkan pemberhentian dari jabatan negeri. Semuanya akan kita proses sesuai bukti dan aturan yang berlaku,” paparnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pun telah memerintahkan Inspektorat Daerah dan tim pengawasan untuk melakukan investigasi mendalam, verifikasi data, serta pengumpulan bukti yang akurat terkait kasus ini. Sumarno menegaskan, tidak akan ada pandang bulu dalam penindakan. Siapa pun yang terbukti menggunakan aplikasi tersebut, baik pejabat maupun staf pelaksana, harus siap menerima konsekuensi hukum dan administrasi.
Lebih jauh, Sumarno mengingatkan bahwa kehadiran ASN di tempat kerja adalah wujud nyata pengabdian kepada negara dan masyarakat. Penggunaan cara curang untuk mengakali sistem kehadiran sama saja dengan mengkhianati kepercayaan rakyat dan memakan hak rakyat yang seharusnya dilayani.
“Uang yang dibayarkan negara sebagai gaji dan tunjangan adalah uang rakyat. Jika ASN digaji tapi tidak hadir dan bekerja dengan jujur, berarti kita merugikan keuangan negara dan menelantarkan pelayanan. Reformasi birokrasi yang kita bangun harus bersih dan melayani, praktik seperti ini jelas menghambat kemajuan itu,” tambahnya.
Kepada seluruh ASN yang terindikasi, Sumarno memberikan peringatan keras sekaligus kesempatan untuk bertobat dan menghentikan praktik tersebut secara sukarela sebelum proses hukum dan administrasi berjalan sepenuhnya. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh ASN di Jawa Tengah agar kembali bekerja dengan jujur, disiplin, dan bertanggung jawab.
“Mari kita bekerja apa adanya. Hadir, bekerja, dan berprestasi. Jangan cari jalan pintas yang ujungnya merugikan diri sendiri dan institusi. Kami pastikan pengawasan ke depan akan diperketat, sistem diperbarui agar tidak bisa dimanipulasi, dan penindakan dilakukan lebih tegas,” tutup Sumarno.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bertekad keras memberantas segala bentuk pelanggaran disiplin serta memastikan birokrasi berjalan bersih, efektif, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat.










