Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Pria Asal Pidie Ditangkap di Bandara SIM, Bawa Hampir 1 Kilogram Sabu ke Lombok

Aceh
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra (Tengah) Saat Konferensi Pers. (Foto; hariandaerah.com/H?Q).

BANDA ACEH – Seorang pria berinisial JD (32), warga asal Pidie, ditangkap di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) pada Minggu (3/11/2024). JD kedapatan membawa lima paket sabu seberat 959,49 gram yang rencananya akan diselundupkan ke Lombok.

Penangkapan berawal dari pemeriksaan petugas keamanan bandara (avsec) yang menemukan barang haram tersebut di dalam koper milik JD. Setelah itu, JD bersama barang bukti diserahkan ke Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan, JD mengaku membawa sabu atas perintah MH alias MAD (37), seorang warga Jakarta yang bertindak sebagai pengontrol dalam operasi ini.

“Atas perintah Kapolresta Banda Aceh, tim kami, bersama Bareskrim Mabes Polri dan Ditresnarkoba Polda Aceh, melakukan pengembangan kasus,” ujar AKP Rajabul Asra dalam konferensi pers, Senin (25/11/2024).

BACA JUGA:  Malam Ini Wapres Ma'ruf Amin Akan Shalat Tarawih di Masjid Raya Baiturrahman

Tim gabungan akhirnya berhasil menangkap MH alias MAD di kawasan Kota Langsa saat ia berusaha kabur ke Medan. “MH alias MAD kemudian dibawa ke Banda Aceh untuk pemeriksaan. Dari pengakuannya, ia sudah lima kali mengirim sabu, dengan empat kali berhasil dan satu kali gagal, yaitu dalam kasus ini. Tidak semuanya melalui Bandara SIM, sebagian dari luar Aceh,” jelasnya.

JD mengaku dijanjikan upah Rp55 juta jika berhasil mengirimkan sabu hingga ke Lombok. Sementara MH alias MAD mengungkap bahwa sabu tersebut milik seseorang bernama SYAR yang saat ini masih buron.

BACA JUGA:  Pj Gubernur Ajak Civitas Akademika dan INI UIN Ar-Raniry, Dukung Kesuksesan PON XXI

“MH alias MAD diperintahkan oleh SYAR untuk mencari kurir, dalam hal ini JD, yang bersedia mengantar barang. MH sendiri dijanjikan Rp5 juta oleh SYAR dan tambahan Rp3 juta dari JD jika pengiriman berhasil,” ungkap AKP Rajabul Asra.

Saat ini, JD dan MH alias MAD ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara itu, polisi terus memburu SYAR, pemilik barang haram tersebut.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 115 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda maksimal Rp10 miliar,” pungkas AKP Rajabul Asra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *