BANDA ACEH – Seorang pria berinisial JD (32), warga asal Pidie, ditangkap di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) pada Minggu (3/11/2024). JD kedapatan membawa lima paket sabu seberat 959,49 gram yang rencananya akan diselundupkan ke Lombok.
Penangkapan berawal dari pemeriksaan petugas keamanan bandara (avsec) yang menemukan barang haram tersebut di dalam koper milik JD. Setelah itu, JD bersama barang bukti diserahkan ke Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan, JD mengaku membawa sabu atas perintah MH alias MAD (37), seorang warga Jakarta yang bertindak sebagai pengontrol dalam operasi ini.
“Atas perintah Kapolresta Banda Aceh, tim kami, bersama Bareskrim Mabes Polri dan Ditresnarkoba Polda Aceh, melakukan pengembangan kasus,” ujar AKP Rajabul Asra dalam konferensi pers, Senin (25/11/2024).
Tim gabungan akhirnya berhasil menangkap MH alias MAD di kawasan Kota Langsa saat ia berusaha kabur ke Medan. “MH alias MAD kemudian dibawa ke Banda Aceh untuk pemeriksaan. Dari pengakuannya, ia sudah lima kali mengirim sabu, dengan empat kali berhasil dan satu kali gagal, yaitu dalam kasus ini. Tidak semuanya melalui Bandara SIM, sebagian dari luar Aceh,” jelasnya.
JD mengaku dijanjikan upah Rp55 juta jika berhasil mengirimkan sabu hingga ke Lombok. Sementara MH alias MAD mengungkap bahwa sabu tersebut milik seseorang bernama SYAR yang saat ini masih buron.
“MH alias MAD diperintahkan oleh SYAR untuk mencari kurir, dalam hal ini JD, yang bersedia mengantar barang. MH sendiri dijanjikan Rp5 juta oleh SYAR dan tambahan Rp3 juta dari JD jika pengiriman berhasil,” ungkap AKP Rajabul Asra.