PRINGSEWU – Polemik terkait tuduhan galian C ilegal di Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu terus berlanjut. Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu, Suryo Cahyono, sebelumnya menuding adanya aktivitas tambang ilegal yang merusak irigasi persawahan. Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak berdasar, sebab tidak diikuti dengan konfirmasi kepada para pelaku jasa cetak sawah maupun masyarakat sekitar.
Faktanya, kegiatan yang dituding sebagai galian C ilegal itu adalah jasa cetak sawah yang justru diminta oleh masyarakat. Proses pencetakan sawah baru dilakukan atas permintaan warga untuk mengubah lahan tidur atau daratan tak produktif menjadi lahan pertanian. Hal ini menjadi bagian nyata dalam menjaga dan memperluas sawah di tengah maraknya alih fungsi lahan di Kabupaten Pringsewu.
Para pelaku jasa cetak sawah sejauh ini terbukti berkontribusi signifikan dalam mendukung swasembada pangan. Ketika banyak sawah hilang karena berubah fungsi menjadi pemukiman dan kawasan nonpertanian, jasa cetak sawah justru menghadirkan sawah baru yang siap ditanami.
“Kalau bukan dari jasa cetak sawah, sulit rasanya masyarakat bisa membuka lahan baru sendiri. Tenaga dan alat yang dibutuhkan tidak sedikit. Tapi berkat mereka, lahan tidur bisa menjadi sawah kembali, dan kami bisa menanam padi,” ungkap salah satu petani di Pagelaran Utara.
Dengan demikian, jasa cetak sawah bukan sekadar pekerjaan teknis, melainkan bentuk kontribusi nyata bagi keberlanjutan pangan di daerah. Semakin luas sawah yang tercetak, semakin kuat pondasi swasembada pangan lokal.
Lebih jauh, limbah dari cetak sawah berupa tanah liat justru menjadi bahan baku vital bagi pelaku usaha mikro kecil (UMKM) seperti pengrajin batu bata dan genteng. Para pengrajin di Kecamatan Banyumas maupun Pagelaran Utara bahkan sampai harus menyewa armada untuk mengangkut tanah liat dari lokasi cetak sawah.
“Kalau tidak ada tanah liat dari cetak sawah, kami kesulitan mendapatkan bahan baku. Justru dengan adanya mereka, usaha kami bisa terus berjalan,” jelas salah seorang pengrajin genteng di Banyumas.
Hal ini membuktikan bahwa keberadaan jasa cetak sawah membawa dampak berlapis: petani mendapat sawah baru untuk ditanami padi, sementara para pengrajin batu bata dan genteng memperoleh bahan baku untuk menjaga kelangsungan usaha mereka. Jika aktivitas ini diberhentikan, ratusan masyarakat di Pagelaran Utara dan Banyumas bahkan ribuan keluarga di Kabupaten Pringsewu terancam kehilangan sumber penghasilan.
Masyarakat menilai, tudingan sepihak yang dilontarkan Suryo Cahyono sama sekali tidak mencerminkan peran wakil rakyat. Alih-alih mencari solusi, sikap tersebut justru berpotensi membinasakan ekonomi rakyat kecil yang selama ini bertahan hidup dari jasa cetak sawah dan usaha mikro turunannya.
Sejumlah warga bahkan menyatakan siap untuk mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pringsewu, khususnya menemui Suryo Cahyono, untuk mempertanyakan sikapnya yang dinilai merugikan kepentingan masyarakat luas. Mereka menegaskan, bila jasa cetak sawah ditutup, maka pemerintah harus menyediakan bahan lempung pengganti untuk ribuan pengrajin batu bata dan genteng.
Lebih ironis lagi, masyarakat menilai etika yang ditunjukkan Suryo di lapangan sangat tidak patut. Ia disebut hanya datang, mengambil dokumentasi, lalu pergi tanpa konfirmasi. Saat ditanya identitasnya oleh pelaku usaha, ia menjawab, “Untuk apa kamu tahu nama saya.” Sikap seperti ini dianggap jauh dari etika seorang pejabat publik.
“Sebagai wakil rakyat, seharusnya datang untuk mencari solusi, bukan memperkeruh keadaan dengan tuduhan yang tidak berdasar. Di mana hati nurani seorang wakil rakyat jika justru membinasakan rakyatnya sendiri?” ungkap salah seorang warga.
Tak berhenti di situ, persoalan semakin runyam ketika sejumlah media online ikut memberitakan tuduhan tersebut tanpa melakukan konfirmasi berimbang. Tulisan yang disajikan ke publik dinilai masyarakat tidak ubahnya seperti karangan bebas anak sekolah dasar asal menulis tanpa data dan tanpa mematuhi kode etik jurnalistik.
Davit Segara, wartawan Kabupaten Pringsewu, menegaskan perlunya masyarakat membedakan mana karya jurnalistik yang benar dan mana tulisan orang-orang yang sekadar mengaku dirinya wartawan.
“Menulis berita bukan perkara asal menulis. Ada kode etik jurnalistik yang harus dijunjung tinggi. Tanpa konfirmasi, tulisan yang disebar ke publik hanya menjadi fitnah, menyesatkan, dan merusak nama baik orang lain,” tegas Davit.
Dengan demikian, dua hal penting menjadi catatan, pertama, pelaku jasa cetak sawah terbukti memberikan kontribusi besar bagi pangan dan ekonomi masyarakat. kedua, tuduhan sepihak tanpa konfirmasi, baik oleh pejabat maupun orang-orang yang mengaku wartawan, hanya akan mencederai kepentingan rakyat dan merusak kepercayaan publik terhadap demokrasi. ( Red )








