Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

RTRW Brebes Disejajarkan dengan Aturan Terbaru, Tobidin: Jangan Hanya Jadi Kertas Kerja – Lahan Pertanian Harus Terlindungi!

IMG 20260228 WA0011
Ketua Pansus RTRW Tobidin, SH.MH., gelar rapat bersama tim kajian Universitas Diponegoro (UNDIP), dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.(Foto Istimewa)

BREBES – Tak hanya sebatas dokumen administratif belaka, penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Brebes kini masuk tahap krusial dengan diadakan rapat kerja antara Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kabupaten Brebes, tim kajian Universitas Diponegoro (UNDIP), dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Selasa (24/2/2026). Rapat ini diharapkan menjadi pondasi kuat bagi arah pembangunan Brebes ke masa depan.

Pembahasan dalam pertemuan tersebut tidak main-main – fokusnya menyasar tiga pilar utama penyusunan RTRW,yaitu penetapan Lahan Pertanian PANgan Berkelanjutan (LP2B), Lahan Baku Sawah (LBS), dan Lahan  Sawah dilindungi (LSD). Tak hanya itu, pihaknya juga langsung menyesuaikan rancangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang baru saja keluar dari kantor kepresidenan.

“RTRW ini bukan sekadar kertas kerja, tetapi pedoman arah pembangunan Brebes ke depan. Lahan pertanian yang telah ditetapkan harus benar-benar terlindungi,” tegas Ketua Pansus RTRW, Tobidin, dengan nada tegas.

BACA JUGA:  Pemerintah Aceh Besar Terima Penghargaan dari Kemenkumham Wilayah Aceh

Tobidin menegaskan, bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan harus selalu berpihak pada masyarakat luas, terutama para petani yang menjadi ujung tombak ketahanan pangan daerah.

Ketika disinggung mengenai sejumlah Lahan Sawah dilindungi (LSD) yang selama ini telah digunakan untuk kepentingan komersil pada Jumat (27/2/2026), Tobidin menjelaskan bahwa pembahasan saat ini masih bersifat menyeluruh terkait pola tata ruang Kabupaten Brebes secara keseluruhan.

“Belum bahas per item, kita masih fokus pada substansi pembangunan pola tata ruang secara menyeluruh,” jelasnya.

BACA JUGA:  Satlantas Polres Brebes Edukasi Tertib Berlalu Lintas, Bagikan Token Listrik ke Tempat Ibadah

Berdasarkan Banyak Aturan Terkini, Tujuan Utama: Seimbangkan Pembangunan dan Lingkungan

Penyusunan RTRW tak dilakukan sembarangan – seluruh proses mengacu pada berbagai regulasi terkini, mulai dari Perpres No. 04/2026, pedoman resmi dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian, hingga Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri Nomor 300/2025 yang menetapkan luas wilayah Kabupaten Brebes.

“Pada akhirnya, RTRW ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan yang pesat dengan perlindungan sumber daya alam, sekaligus memperkuat ketahanan pangan Kabupaten Brebes,” pungkas Tobidin dengan harapan yang tinggi.

 

(Putra Zambase)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *