Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Sakit Hati Dilempari Botol Mineral, 4 Remaja di Sultra Keroyok Pria Hingga Luka-Luka

4-remaja-keroyok-pria
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan 4 remaja terduga pelaku pengeroyokan terhadap pria hingga alami luka-luka, Kamis (9/3/2023) (Foto: TRIBUNNEWSSULTRA.COM)

KENDARIPolresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengamankan 4 orang pelaku yang diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap pria berinisial HS yang terjadi, Kamis (9/3) yang lalu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pihaknya telah mengamankan 4 terduga pengeroyokan, yang saat ini telah ditahan pihak kepolisian, Jumat (10/3/2023).

“4 terduga pelaku berinisial MA, FS, HI, dan AS telah melakukan penganiayaan terhadap korban HS,” kata Fitrayadi.

Pada saat kejadian, korban berada di depan pintu masuk lobi Hotel Wixel dan hendak keluar untuk makan.

“Tiba-tiba datang 4 orang tersangka dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban secara bersama-sama,” ucapnya.

BACA JUGA:  KPK Lelang Barang Eks Wali Kota Tasikmalaya, Berikut Daftarnya!

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka pada bibir atas dan bibir bagian bawah.

“Korban mengalami lebam pada mata sebelah kanan, bengkak pada bagian kepala, memar pada hidung serta bengkak dan memar pada bagian pinggang,” kata Fitrayadi.

Terkait motif para pelaku melakukan pengeroyokan, karena sebelum kejadian salah satu pelaku sakit hati, karena adiknya dilempar botol air mineral.

“Salah satu tersangka sakit hati terhadap korban karena beberapa jam sebelumnya korban melempar adiknya dengan menggunakan botol air mineral,” ucap Fitrayadi.

Setelah kejadian pengeroyokan itu, polisi melakukan pencarian terhadap para pelaku, dengan melakukan pendekatan secara persuasif untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA:  Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Selebgram Aceh MD alias ML Ditangkap

Setelah itu para pelaku dilakukan pemeriksaan, dengan berdasarkan bukti yang cukup, kemudian para pelaku ditahan selama 20 hari kedepan.

Keempat pelaku dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana. Subsider Pasal 351 KUH Pidana Junto Pasal 55 KUHP, melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 5,6 tahun penjara.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *