Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka Pemerkosaan Serta BB Kepihak JPU

Tersangka
Tersangka Pemerkosaan Saat di Serahkan Satreskrim Polres Nagan Raya Ke Pihak JPU Kejari Nagan Raya, Selasa (8/8/2023). (Foto: hariandaerah.com/Sofyan).

SUKA MAKMUESat Reskrim Polres Nagan Raya, menyerahkan tersangka pemerkosaan serta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Selasa (8/8/2023).

Penyerahan tersangka SPT warga Gampong Meureubo itu, diserahkan langsung oleh Unit PPA yang diterima oleh JPU, Nilam Agustini Putri, Kejari setempat.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim AKP Machfud menyebutkan, tersangka dan barang bukti tahap II yang diserahkan itu, dikarenakan telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak tiri.

BACA JUGA:  Liga Futsal Antar Instansi Meriahkan HUT Korpri ke-53 di Aceh Barat

“Atas perbuatannya itu, tersangka SPT akan dikenakan pasal 49 Jo pasal 50 Qanun Aceh,nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” kata Machfud.

BACA JUGA:  YARA Gelar Pendidikan Paralegal, Membuka Akses Keadilan untuk Masyarakat Kecil

“Adapun barang bukti yang diserahkan ke JPU antara lain,1 lembar celana jeans panjang,1 lembar baju switer,serta 1 lembar kain gendong warna coklat motif batik,” pungkasnya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *