SINGKIL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan berat pada awal tahun 2025. Kasus tersebut meliputi pencurian dengan pemberatan (curat) mesin hand traktor, pencurian sepeda motor, dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
“Ada tiga kasus yang berhasil kami ungkap pada awal tahun 2025. Dari ketiga kasus tersebut, tujuh tersangka berhasil diamankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Darmi Arianto Manik, yang didampingi Kasi Humas IPTU Eska Agustinus Simangunsong dalam konferensi pers di Polres Aceh Singkil, Jumat (21/2/2025).
AKP Darmi Arianto Manik menjelaskan bahwa kasus pencurian mesin hand traktor dan mesin robin kapal terjadi di sebuah gudang milik kelompok tani di Desa Pangkalan Sulampi, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil. Setelah menerima laporan dari korban, Tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan dalam waktu 3×24 jam berhasil menangkap empat pelaku berinisial HM (38), MY (47), SR (49), dan RB (32).
“Dalam kasus ini, empat pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa empat mesin hand traktor, tiga mesin robin kapal hasil kejahatan, serta satu unit mobil Kijang Innova yang digunakan untuk mengangkut barang curian,” ujarnya.
Selain itu, Satreskrim Polres Aceh Singkil juga berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Suro dan Simpang Kanan. Kejahatan ini berhasil diungkap berkat rekaman CCTV milik korban.
“Dalam kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Suro, satu pelaku berhasil diamankan, yakni SL (45), yang ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Subulussalam. Bersama pelaku, turut disita surat bukti jual beli sepeda motor,” ungkap AKP Darmi.
Sementara dalam kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Simpang Kanan, petugas menangkap dua pelaku, AS (21) dan EP (24), yang merupakan warga Sumatera Utara. Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi pedagang asongan keliling sambil mengamati lokasi atau rumah calon korban sebelum beraksi.
“Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor korban serta tiga unit sepeda motor lainnya yang diduga hasil kejahatan,” tambahnya.
Kasus ketiga yang berhasil diungkap adalah kasus asusila atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan abang korban setelah adiknya yang masih di bawah umur mengaku ingin menikah dengan salah satu pelaku, NT (20).
“Abang korban menginterogasi adiknya dan mendapatkan pengakuan bahwa korban telah melakukan hubungan badan dengan NT setelah diiming-imingi akan dinikahi,” ujar AKP Darmi.
Selain NT, korban juga mengaku telah lebih dahulu melakukan hubungan badan dengan pelaku kedua, MO (35), dengan iming-iming diberikan sejumlah uang.
“Kini kedua pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sementara korban akan mendapatkan perlindungan serta pendampingan dari pihak kepolisian,” tambahnya.
AKP Darmi Arianto Manik menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tiga kasus ini merupakan hasil dari kerja keras tim dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Aceh Singkil. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan tindak kejahatan di sekitarnya.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kami dalam menjaga keamanan di Aceh Singkil,” kata AKP Darmi.
Terakhir, ia mengimbau masyarakat Aceh Singkil agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap orang asing atau pendatang yang mencurigakan. Jika ada aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada perangkat desa, Bhabinkamtibmas, atau Polsek terdekat.
“Dengan pengungkapan ini, Polres Aceh Singkil berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian serta mencegah terulangnya tindak kejahatan serupa di masa mendatang,” tutup AKP Darmi.














