KOTA LANGSA – KPPBC TMP C atau Bea Cukai Langsa berhasil melakukan penangkapan barang ilegal berupa Hewan, Teh Hijau, Sparepart dan Mesin Kendaraan, Tanaman Hias dan Motor Gede (Moge) Impor Ilegal di Pesisir Timur Aceh.
Penangkapan ini merupakan penindakan dibidang Kepabeanan dalam Operasi Gabungan Bea Cukai Langsa bersama Kanwil DJBC Aceh dan Kanwil DJBC Sumatera Utara pada Minggu, 02 Februari 2025 di jalan raya Desa Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman menyampaikan penindakan ini berdasar informasi dari masyarakat bahwa akan ada pembongkaran barang impor ilegal asal Thailand di wilayah Pesisir Timur Aceh. Dimana kemudian tim P2 Kanwil DJBC Aceh dan Tim P2 KPPBC TMP C Langsa melakukan pengembangan.
“Hasil pemantauan terhadap sarana pengangkut yang dicurigai, tim menemukan sarana pengangkut sesuai informasi menuju ke arah Kabupaten Aceh Tamiang dan kita segera hentikan sarana pengangkut itu sekitar pukul 05.15 WIB, Minggu 02 Februari 2025,” ucap Sulaiman, Senin (10/02/2025).
Selanjutnya Tim P2 Bea Cukai Langsa melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut dengan seorang supir dan ditemukan muatan dalam truk diduga barang impor ilegal berupa kendaraan bermotor roda dua dengan plat nomor beraksara Thailand.
Sulaiman menjelaskan, bahwa muatan yang berisi barang impor ilegal dalam truck pengangkut tersebut tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
Berikut isi muatannya:
1. Dua (2) unit Roda Dua, Motor Gede berbagai merk kondisi bekas
2. Dua Puluh Empat (24) koli teh hijau merk Cha Tra Mue
3. Delapan (8) koli kardus kosong teh hijau merk Cha Tra Mue
4. Delapan (8) ekor hewan kambing
5. Dua Belas (12) ekor hewan mirkat atau surikata
6. Enam (6) koli sparepart kendaraan bermotor
7. Satu (1) koli mesin kendaraan bermotor
8. Satu (1) koli tanaman hias
Kemudian sesuai pengembangan, Tim Gabungan berhasil mengamankan 1 orang di Kabupaten Aceh Tamiang yang diduga berperan dalam barang impor ilegal tersebut.
Untuk proses penyidikan, barang bukti (BB) diamankan di KPPBC TMP C Langsa. Sementara 2 orang terduga pelaku, ES (48) yang berperan sebagai pengangkut barang impor secara ilegal dan AB (33) yang berperan sebagai perantara dalam pemasukan barang impor ilegal ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Lapas Kelas II/B Langsa.
Sulaiman juga menerangkan, kedua tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00- dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00- sesuai dengan Pasal 102 dan/atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00- dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00- sesuai dengan Pasal 103 dan/atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00- dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00- sesuai pasal 104 UU No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Dengan penindakan impor ilegal ini semakin menambah jumlah kendaraan bermotor roda dua hasil tindakan Bea Cukai Langsa sejak Mei 2024, yaitu total 43 unit.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa memberikan apresiasi atas keberhasilan operasi gabungan dalam melakukan sinergi penindakan impor ilegal dan ini sesuai dengan arahan Asta Cita Presiden sebagai salah satu tugas Task Force Ekonomi.
“Kami berkomitmen untuk melindungi perekonomian negara dan akan terus melakukan operasi penindakan guna menjaga kedaulatan Fiskal Negara,” ungkap Sulaiman.