Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Selama 2 Hari Warga Dusun Bukit Setia Blokade Jalan Babah Dua, Ini Penyebabnya

Warga
Masyarakat Bukit Setia Babah Dua dan PT. Fajar Baizuri & Brothers foto Bersama Setelah Membuat Kesepakatan dan Surat Perjanjian. (Foto: hariandaerah.com/Sofyan).

NAGAN RAYA – Selama dua hari jalan Babah Dua diblokade oleh masyarakat dusun Bukit Setia Babah Dua kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya dan melakukan aksi protes terhadap kendaraan pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) milik PT. Fajar Baizuri dan Brothers, mulai dari hari Senin 20-21 Februari 2023 kemarin.

Hal tersebut disampaikan Bustami salah seorang tokoh masyarakat setempat kepada awak media hariandaerah.com di salah satu warung yang ada di Ujong Fatihah. Rabu (22/2/2023).

Bustami mengatakan, jalan tersebut bukan di bangun oleh pemerintah, tapi di bangun oleh swadaya masyarakat, terkait blokade yang dilakukan oleh warga, menurutnya sah-sah saja.

“Menurut hemat kami sah-sah saja sebab pihak perusahaan hanya memberikan janji-janjinya dan tidak pernah diberikan bantuan dalam kesosialan, apalagi jalan tersebut sudah dipakai selama 30 tahun tidak ada realisasinya terhadap masyarakat setempat,” kata Bustami.

BACA JUGA:  Krisis Air Bersih Melanda Karangbale, Puluhan Warga "Serbu" Kantor PDAM Larangan

Lebih lanjut Bustami menjelaskan, aksi masyarakat dusun Bukit Setia Gampong Babah dua tersebut, mereka menuntut ganti rugi jalan yang pernah dijanjikan oleh pihak perusahaan PT.Fajar Baizuri dan Brothers, selama 30 tahun pula janji tersebut tidak pernah ditanggapi dan termasuk CSR juga tidak pernah diterima oleh masyarakat di dusun Bukit Setia Gampong Babah dua

“Pada hari Selasa Sore  tanggal 21 februari 2023 kemarin, dilakukan kesepakatan warga dusun Bukit Setia Gampong Babah Dua dengan pihak Perusahaan PKS PT.Fajar Baizuri dan Brothers,” ujarnya.

Surat
Surat Perjanjian Kesepakatan Antara Masyarakat Bukit Setia Babah Dua Dengan PT. Fajar Baizuri & Brothers. (Foto: hariandaerah.com/Sofyan).

Ia menambahkan, dalam pertemuan tersebut untuk melakukan penandatangan surat perjanjian dari pihak Perusahaan yakni, Mr Janu Rahman jabatan Supervisor, Legal sementara dari pihak masyarakat yakni, Marwan sebagai Saksi 1, Bustami Tokoh Masyarakat Saksi II dan Saifulah ketua Pemuda.

BACA JUGA:  Pj Bupati Aceh Tamiang Pimpin Upacara Peringatan HAB Kemenag RI ke-79

“Dengan kesepakatan tersebut masyarakat membuka kembali jalan yang telah di blokade selama dua hari itu, dengan harapan pihak perusahaan tidak mengingkari janjinya lagi dalam waktu selama 10 hari,” tutur

“Apabila dalam jangka waktu yang sudah disepakati tidak diindahkan atau dipungkiri lagi aksi itu bisa berlanjut dengan aksi yang lebih besar,” kata Bustami selaku tokoh masyarakat setempat.

Dalam kesepakatan tersebut, turut dihadiri Kapolsek tadu raya, camat tadu raya, pihak perusahaan PT FBB serta sejumlah tokoh masyarakat Babah Dua dan sejumlah Masyarakat dusun Bukit Setia Gampong Babah Dua.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *