Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Seorang Tersangka Narkoba Jenis Sabu Berhasil Diringkus Polisi

Narkoba
Tersangka Penyalagunaan Narkoba jenis Sabu Bersama Barang Bukti Diamankan Polres LhokSeumawe. (foto: Humas Polda Aceh).

LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba)  Polres Lhokseumawe membekuk seorang tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Kuta Makmur, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Jumat (5/5/2023).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jeffryandi mengatakan, tersangka tersebut berhasil diringkus yakni  MG (32) warga Kecamatan Kuta Makmur. Selain itu, personel juga menyita barang bukti jenis Sabu sebanyak 20 bungkus paket kecil.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat setempat, bahwa di Desa Krueng Manyang, Kuta Makmur sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu. Kemudian, personel melakukan penyelidikan,” kata Jefriandi.

BACA JUGA:  Polres Lhokseumawe Berhasil Tangkap Dua Tersangka Penjual Narkotika

Lebih lanjut Jefriandi menjelaskan, berdasarkan informasi dari Masyarakat tersebut, sekitar  pukul 18.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tersangka MG beserta barang bukti narkoba jenis sabu – sabu seberat 2,60 gram. Selanjutnya, personel melakukan pemeriksaan dan tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

BACA JUGA:  Pj Gubnur Aceh Apresiasi PASCAL Ke-11 SMAN 10 Fajar Harapan

“Dari pengakuan tersangka, barang bukti sabu – sabu ini akan diperjualbelikan kepada orang lain di kawasan Kuta Makmur,” pungkasnya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *