LHOKSEUMAWE – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe, yang diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan, Dr. Iskandar, M.Si bersama Tim Alih Status, Muhammad Ilham, ST M.IT dan Analis Kepegawaian Ahli Madya IAIN Yusnidar, MH menyerahkan proposal alih status IAIN menjadi UIN Sultanah Nahrasiyah ke Kementerian Agama (Kemenag) RI pada Selasa (31/01/2023). Proposal tersebut diterima langsung oleh Kasubdit Kelembagaan dan kerjasama Direktorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (Ditjen Pendidikan Islam) Dr. H. Thobib Al-Asyhar,M.Si, yang didampingi oleh Ibu Fathatin Ladia, S.Sos, M.Si, (Subkoor. Bina Kelembagaan PTKIN, Subdit Kelembagaan dan Kerjasama, Dit. PTKIN) Kemenag RI
Wakil Rektor I, Dr. Iskandar. M.Si mengatakan, proposal alih status ini sudah dipersiapkan dan di dasarkan pada data-data empiris, historis dan nilai philosofis. Semua itu dikerjakan tim dengan baik. Tentu ini masih pada proses melengkapi dokumen dan masih harus melewati proses asesmen oleh Kemenag dalam waktu dekat.
“Pada hari Selasa (31/1/2023) kami dari Tim Alih Status menyerahkan proposal alih status IAIN menjadi UIN Sultanah Nahrasiyah ke Kementerian Agama RI di ruang kerja Dr. H. Thobib Al-Asyhar,M.Si di Jakarta, semoga proses ini berjalan lancar,” kata Dr. Iskandar. M.Si, saat di konfirmasi awak media hariandaerah.com, Rabu (1/2/2023).
Lebi lanjut Iskandar menyampaikan, usulan IAIN Lhokseumawe menjadi UIN Sultanah Nahrasiyah merupakan keniscayaan progresivitas menjadikan kampus peradaban di wilayah Aceh. Progresivitas tersebut akan berkontribusi secara signifikan dalam dunia pendidikan dan membangun sumber daya manusia yang berahklakul Karimah.
”Perubahan IAIN menjadi UIN ini juga sebagai penyambung peradaban Samudra Pasai sebagai titik awal Islam di Nusantara,” ujar Wakil Rektor I itu.
Sementara itu, Kasubdit Pendidikan Tinggi Kementerian Agama, Dr. H. Thobib Al-Asyhar,M.Si mengatakan, bahwa proses alih status dari institut menjadi Universitas harus memperhatikan syarat yang tertuang dalam PMA Nomor 20 tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan. Syarat minimal yang harus dipenuhi antara lain kualifikasi pendidikan dosen, kepangkatan akademik dosen, rasio jumlah mahasiswa/dosen, jumlah jenis dan ragam program studi/jurusan/fakultas, presentase kualifikasi pendidikan tenaga kependidikan, presentase akreditasi program studi, serta sarana prasarana dan jumlah mahasiswa.
“Selain itu juga harus menjawab kebutuhan masyarakat, harus didasarkan pada landasan Historis, Landasan Filosofis, rencana pengembangan bidang keilmuan, dan kebutuhan pembangunan nasional,” kata Thobib.
Kemudian menurut Rektor IAIN Lhokseumawe, Dr. Danial, M.Ag saat di konfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, penyerahan dokumen proposal pengusulan alih status sudah memenuhi syarat menjadi UIN.
“IAIN Lhokseumawe tak pernah berhenti bekerja dan berkarya. Dan kita sangat serius untuk perkembangan kampus baik tranformasi kelembagaan dari IAIN ke UIN maupun mutu akademik. Kami ingin terus berkembang menjadi kampus dengan karya besar. Penyerahan dokumen alih status ini adalah cermin keseriusan IAIN Lhokseumawe dalam pengembangan kelembagaan dan peningkatan SDM,” ujar Rektor.
Selanjutnya Rektor IAIN Lhokseumawe menyampaikan bahwa pemerintah Kota Lhokseumawe, DPRK L, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Pj Gubernur Aceh juga mendukung alih status IAIN Lhokseumawe menjadi UIN Sultanah Nahrasiyah.
“Harapan dari semua pihak, dengan telah diajukannya proposal ini IAIN Lhokseumawe dapat segera berubah nama menjadi UIN Sultanah Nahrasiyah,” tutur Rektor.














