Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Sikapi Banyaknya WNI Produktif Berpindah Kewarganegaraan, Imigrasi Keluarkan Strategi Global Talent Visa

WNI
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. (Foto: hariandaerah.com/H)

JAKARTA – Data menunjukkan adanya tren Warga Negara Indonesia (WNI) yang berpindah kewarganegaraan, misalnya menjadi WN Singapura. Berdasarkan data yang dimiliki, antara tahun 2019-2022 terdapat sebanyak 3.912 WNI pindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura, atau sekitar 1.000 orang per tahunnya.

Hal tersebut disampaikan, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim kepada media ini melalui keterangan tertulisnya, pada Senin (10/7/2023).

Lebih lanjut, Silmy mengatakan, WNI yang berpindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura tersebut berada dalam kelompok usia produktif, berkisaran usia 25-35 tahunan.

“Saya kira sah-sah saja bagi WNI yang pindah kewarganegaraan demi taraf hidup yang lebih baik selama dilakukan secara legal. Mereka yang pindah ini usia-usia produktif, potensial. Kita berharap kebijakan Global Talent Visa menarik minat talenta terbaik dunia supaya datang dan berkontribusi di Indonesia,” kata Silmy.

Menurut Silmy, Global Talent Visa merupakan salah satu klasifikasi dari Golden Visa yang diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) dengan keahlian atau keterampilan yang mumpuni di bidangnya untuk berkontribusi terhadap perekonomian dan pengembangan sumber daya manusia di Indonesia.

BACA JUGA:  GERAK 08 Banten Dukung Pemerintahan Prabowo Tuntaskan Korupsi

“Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kemajuan negara dalam aspek ekonomi dan teknologi melalui SDM (sumber daya manusia) berkualitas dari mancanegara,” ujarnya.

Dikatakannya, kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh WNA agar dapat diberikan Global Talent Visa yakni, lulusan dari 100 universitas terbaik dunia dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,5 yang dibuktikan dengan ijazah atau
Sertifikat keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan negara yang diatur dalam Keputusan Menteri/Direktur Jenderal, kemudian Surat keterangan dari kementerian/lembaga yang membutuhkan.

“Warga negara asing yang memenuhi kriteria dan persyaratan itu, selanjutnya akan diberikan Global Talent Visa berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Indonesia,” tuturnya.

BACA JUGA:  KPU Nyatakan Pemasangan CCTV Terkoneksi dengan Polres Bukan Hal Janggal

Saat ini, lanjut Silmy, peraturan pemerintah yang akan menjadi landasan hukumnya merupakan Golden Visa dan sedang dalam proses penandatangani oleh presiden dan akan terbit dalam waktu dekat.

Kebijakan/program pemberian visa dan izin tinggal untuk talenta global juga sudah dilaksanakan di berbagai negara. Di tengah kemudahan bermigrasi antarnegara dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan setiap pemerintah negara, Indonesia turut menggencarkan kebijakan untuk menarik WNA berkualitas.

“Indonesia butuh sumber daya manusia yang produktif dan potensial, tidak hanya dari dalam negeri, melainkan juga dari luar. Ini jadi salah satu latar belakang kami inisiasi Global Talent Visa,” pungkas Silmy.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *