ACEH UTARA – Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang berlangsung di beberapa kecamatan di Aceh Utara tengah menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan. Bimtek yang seharusnya bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur desa dan Badan Permusyawaratan Desa (Tuha Peut), justru dinilai tidak memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat. Sebaliknya, kegiatan ini dianggap sebagai pemborosan anggaran dan bahkan disinyalir menjadi sarana oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi.
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengungkapkan, bahwa fenomena Bimtek yang tidak efektif ini tidak hanya terjadi di Aceh Utara, tetapi hampir di seluruh kabupaten/kota di Aceh dengan modus operandi yang berbeda-beda. Kabupaten Bireuen, misalnya, dikenal sebagai salah satu wilayah yang paling sering melaksanakan Bimtek, namun pemerintah setempat telah mengambil langkah menghentikan kegiatan yang dinilai tidak produktif.
“Pemerintah Kabupaten Bireuen telah menjadi contoh dalam menghentikan pemborosan anggaran ini. Aceh Utara seharusnya bisa belajar dari langkah tersebut,” kata Alfian Selasa (10/9/2024).
Menurutnya, hingga saat ini belum ada dampak positif atau hasil nyata dari Bimtek yang dirasakan oleh masyarakat desa. Padahal, anggaran desa seharusnya dialokasikan untuk program yang lebih bermanfaat, seperti ketahanan pangan dan penguatan ekonomi desa.
“Kegiatan Bimtek ini malah sering dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk kepentingan pribadi mereka, dan ini jelas merugikan desa,” tegas Alfian.
MaTA mendesak agar Pemerintah Kabupaten Aceh Utara segera mengambil langkah tegas untuk mencegah penyalahgunaan anggaran desa melalui kegiatan Bimtek yang dinilai tidak produktif.
“Pemborosan anggaran ini berpotensi besar menjadi tindak pidana korupsi jika terus dibiarkan. Anggaran desa yang seharusnya dipakai untuk kepentingan masyarakat malah disalahgunakan oleh oknum-oknum tersebut,” tambah Alfian.
Sebagai langkah preventif, Alfian menyarankan agar setiap desa yang berencana melaksanakan Bimtek harus mendapatkan persetujuan resmi dari Bupati dengan memberikan penjelasan tentang tujuan dan manfaat yang akan diperoleh dari kegiatan tersebut.
“Jika memang diperlukan, mengapa tidak dilaksanakan saja di kabupaten? Selain lebih hemat, ini juga akan mendukung perputaran ekonomi lokal, bukan malah membuang dana ke luar daerah,” ujarnya.
MaTA juga meminta agar Kejaksaan Negeri Aceh Utara segera melakukan audit dan penyelidikan terhadap penggunaan anggaran desa dalam pelaksanaan Bimtek.
“Kami percaya bahwa potensi penyalahgunaan anggaran desa sangat besar. Diperlukan intervensi dari pihak kejaksaan untuk memastikan bahwa tidak ada penyimpangan,” ujar Alfian.
Dengan adanya tindakan tegas dari pemerintah dan penegak hukum, MaTA berharap kegiatan Bimtek yang tidak memberikan manfaat nyata bisa dihentikan, sehingga anggaran desa dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.