Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Spanduk HPN 2025 Dibakar, Saat Aksi Unjuk Rasa yang Dilakukan BEM di Kabupaten Tangerang Ricuh

Spanduk HPN 2025 Dibakar, Saat Aksi Unjuk Rasa yang Dilakukan BEM di Kabupaten Tangerang Ricuh IMG 20250210 195306

TANGERANG – Aksi unjuk rasa yang dilakukan aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kabupaten Tangerang pada Senin (10/2) berujung kontroversi.

Demonstrasi yang awalnya berlangsung damai berubah ricuh dengan pembakaran ban dan spanduk, termasuk yang bertuliskan Hari Pers Nasional (HPN) 2025.

Insiden ini terjadi tanpa mempertimbangkan isi spanduk yang dibakar. Saat beberapa mahasiswa mencabut spanduk tersebut, mereka mengklaim telah mendapatkan izin dari Satpol PP.

BACA JUGA:  Berikut Pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kecamatan se- Kabupaten Tangerang

“Saya sudah izin Satpol PP, tidak masalah,” ujar seorang mahasiswa yang tertangkap sedang mencabut spanduk.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang. Saat dikonfirmasi, petugas yang berjaga menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin untuk mencabut atau membakar spanduk.

“Saya tidak pernah menyuruh. Satpol PP yang mana yang kasih izin?” kata salah satu petugas yang tengah mengamankan aksi.

BACA JUGA:  Pengukuhan Karang Taruna Kecamatan Rajeg, Rustam: Rangkul Semua Pihak

Aksi pembakaran spanduk ini memicu reaksi dari berbagai pihak, terutama insan pers yang merasa simbol perayaan HPN 2025 tidak seharusnya menjadi sasaran dalam demonstrasi mahasiswa.

Peristiwa ini menambah daftar panjang aksi unjuk rasa yang berujung pada insiden kontroversial. Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti kejadian ini untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *